PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 171.86 gram dan 15 butir ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Diduga, kedua bandar narkoba berinisial RR dan IW itu memiliki jaringan lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua pelaku sama-sama warga Sijunjung, namun ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (28/10). Selain itu, keduanya juga saling keterkaitan alias satu jaringan.
“Terungkapnya kasus itu berdasarkan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di Sijunjung. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar sabu di Sijunjung,” ungkap Kombes Pol Nico, Kamis (31/10).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah hampir seminggu melakukan pengintaian, tim melihat pelaku RR berada di SPBU Tanah Badantuang Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Ketika digeledah, tim menemukan satu kantong plastik hitam berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu berukuran besar. Kalau diuangkan sekitar Rp 150 juta rupiah,” jelas Kombes Pol Nico.
Setelah ditangkap, kata Kombes Pol Nido, dilakukan interogasi hingga diketahuilah kalau pelaku RR mendapatkan sabu itu dari laki-laki inisial IW di Kabupaten solok.
“Atas petunjuk tersebut, dilakukan penangkapan terhadap inisial IW d idalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kapuah Tangah Nagari sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan ditemukan lagi berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan 15 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Nico.
Dikatakan Kombes Pol Nico, kedua pelaku diduga kuat merupakan pengedar kelas kakap yang mendapatkan sabu maupun ekstasi dari luar Sumbar. Untuk saat ini, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi.
“Modus operandi mengedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (rgr)
Komentar