PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 171.86 gram dan 15 butir ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Diduga, kedua bandar narkoba berinisial RR dan IW itu memiliki jaringan lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua pelaku sama-sama warga Sijunjung, namun ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (28/10). Selain itu, keduanya juga saling keterkaitan alias satu jaringan.
“Terungkapnya kasus itu berdasarkan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di Sijunjung. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar sabu di Sijunjung,” ungkap Kombes Pol Nico, Kamis (31/10).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah hampir seminggu melakukan pengintaian, tim melihat pelaku RR berada di SPBU Tanah Badantuang Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Ketika digeledah, tim menemukan satu kantong plastik hitam berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu berukuran besar. Kalau diuangkan sekitar Rp 150 juta rupiah,” jelas Kombes Pol Nico.