AGAM,METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam meringkus dua sekawan terlibat kasus pembobolan dan pencurian di sebuah gudang di Pendakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (29/10).
Hebatnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial YS (27) dan ARB (32) ini dilakukan satu hari usai keduanya melancarkan aksi pencurian. Dari penangkapan itu, petugas menyita empat unit dinamo blower hasil curiannya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan penangkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan mengenai adanya aksi pencurian. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing yakni di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Selasa (29/10) dini hari. Mereka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” kata AKBP Agus Hidayat, Rabu (30/10).
Ditambahkan Agus Hidayat, penangkapan itu dilakukan kurang dari 1×24 jam para pelaku melakukan pencurian di gudang korban. Mereka diciduk bbersama barang bukti berupa barang curian dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu gudang.
“Bberdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melancarkan aksi saat penjaga gudang lengah. Mereka menggunakan obeng untuk mencongkel akses masuk ke gudang. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Agus Hidayat.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam. AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, kedua pelaku dari hasil interogasi mengakui melakukan aksi dengan menunggu kelengahan korban. Mereka beraksi pada malam hari saat korban tidak mengawasi gudang miliknya.
“Kedua pelaku memasuki gudang korban dan mengambil 4 unit dinamo blower. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 361 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tegasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan, kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus waspada. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Dengan ditangkapnya kedua orang pelaku ini mudah-mudahan bisa menurunkan kesan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian. Polres Agam akan terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” tutupnya. (pry)