KPK Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Impor Beras

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti atau penyelidikan terkait dugaan korupsi pada skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Hal itu setelah KPK menerima laporan adanya dugaan korupsi pada impor beras di Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (21/10).

Tessa menjelaskan, pe­ngusutan terkait dugaan korupsi impor beras berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pengusutan kasus du­gaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menegaskan, pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi impor beras itu. Ia menepis adanya penghentian pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“KPK berkomitmen me­nangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut.

“Siapapun dia kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.

Sebelumnya, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menyatakan, pihaknya tidak pernah punya kontrak impor beras dengan perusahaan Vietnam.  Penyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi tuduhan dugaan mark up impor beras dari Vietnam.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan pe­nawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Su­yamto dalam keterangan resminya. (jpg)

Exit mobile version