PADANG, METRO–Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhada Serda Adan Aryan Marsal yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana mantan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Selain penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tam bahan berupa pemecatan Serda Adan dari kedinasannya di TNI AL. Vonis yang dibacakan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan yang dilayangkan oditur militer Padang beberapa waktu lalu.
Pada sidang yang digelar Senin (21/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa Serda Adan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Menurut majelis hakim Letkol Chk Abdul, dilihat dari kualitas perbuatan terpidana Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.
“Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa,” ungkapnya.
Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KHUP. Sehingga terpidana menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
“Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidan dalam Pasal 378 KHUP,” jelasnya
“Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” sambungnya.
Sementara atas segala perbuatan terpidana terhadap Iwan, Letkol Chk Abdul mengatakan berdampak kerugian secara materil maupun tidak materil kepada pihak keluarga korban. Sehingga tindakan terpidana menurutnya tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
“Atas tindakan yang telah terdakwa lakukan terhadap keluarga korban, dan perbuatan ini tidak diketahui bahwa ini menunjukkan sikap egoisme tampa memikirkan nasib korban dan keluarganya. Hal ini mencerminkan terdakwa orang yang jauh dari sifat kesatrian dan tidak memiliki perikemanusiaan,” tegasnya.