Posmetro Padang
Selasa, 20 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara AL, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Korban Kecewa, Minta Hukuman Mati

Redaksi
Selasa, 22/10/2024 | 09:29 WIB
SIDANG— Serda Adan, terdakwa kasus pembunuhan berencana eks Casis Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Padang.

SIDANG— Serda Adan, terdakwa kasus pembunuhan berencana eks Casis Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Padang.

ShareShareShareShare

PADANG, METRO–Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman  penjara seu­mur hidup terhada Serda Adan Ar­yan Marsal yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana man­tan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Te­laumbanua.

Selain penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tam­ bahan berupa pemecatan Serda Adan dari kedinasannya di TNI AL. Vonis yang dibacakan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan yang dilayangkan oditur militer Padang beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Tiga Bocah Nekat Bawa Kabur Truk yang Diparkir, Ngaku sudah 4 Kali Beraksi

Keputusan Jokowi Ditunggu, Pilih Golkar atau PSI

Pada sidang yang digelar Senin (21/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa Serda Adan terbukti secara sah dan meyakinkan me­lakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Menurut majelis hakim Letkol Chk Abdul, dilihat dari kualitas perbuatan terpidana Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.

“Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa,” ungkapnya.

Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KHUP. Sehingga terpidana menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.

“Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidan dalam Pasal  378 KHUP,” jelasnya

“Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” sambungnya.

Sementara atas segala perbuatan terpidana terhadap Iwan, Letkol Chk Abdul mengatakan berdampak kerugian secara materil maupun tidak materil kepada pihak keluarga korban. Sehingga tindakan terpidana menurutnya tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

“Atas tindakan yang telah terdakwa lakukan terhadap keluarga korban, dan perbuatan ini tidak diketahui bahwa ini menunjukkan sikap egoisme tampa memikirkan nasib korban dan keluarganya. Hal ini mencerminkan terdakwa orang yang jauh dari sifat kesatrian dan tidak memiliki perikemanusi­aan,” tegasnya.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Oknum PNS dan Buruh Kepergok Pesta Ganja

Oknum PNS dan Buruh Kepergok Pesta Ganja

Senin, 19/05/2025 | 11:21 WIB
Sehari, 4 Pengedar Sabu Digulung

Sehari, 4 Pengedar Sabu Digulung

Senin, 19/05/2025 | 11:19 WIB
Andre Rosiade Bantu Ambulans Masjid Al Iman Gunung Pangilun

Andre Rosiade Bantu Ambulans Masjid Al Iman Gunung Pangilun

Senin, 19/05/2025 | 11:11 WIB
PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

Senin, 19/05/2025 | 10:59 WIB
Soroti Menu Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Libatkan Sekolah dan Wali Murid

Soroti Menu Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Libatkan Sekolah dan Wali Murid

Senin, 19/05/2025 | 10:36 WIB
Pesawat Kepresidenan Berganti Warna, Hasan Nasbi: Dicat Ulang Biasa, Kayak Rumah

Pesawat Kepresidenan Berganti Warna, Hasan Nasbi: Dicat Ulang Biasa, Kayak Rumah

Senin, 19/05/2025 | 10:35 WIB

RSS Update Market

  • Sempat Tembus $0,3, Ini Prediksi Harga Maple Finance (SYRUP) 2025! Senin, 19/05/2025 | 08:32 WIB
  • Harga Ethereum Melayang di Rp40 Juta Hari Ini (19/5/25): Jumlah Whale ETH Turun di Bawah Level Kunci! Senin, 19/05/2025 | 02:12 WIB
  • Harga Pi Network Melonjak 7% Hari Ini (19/5/25): Pi Coin Berpotensi Turun ke $0.40? Senin, 19/05/2025 | 00:36 WIB
  • Harga Dogecoin Naik 8% Hari Ini (19/5/25): Whale DOGE Lepas 170 Juta Koin! Senin, 19/05/2025 | 00:26 WIB
  • Harga Bitcoin Melonjak ke $106.000 Hari Ini (19/5/25): BTC Menunjukkan Sinyal Breakout Klasik? Senin, 19/05/2025 | 00:19 WIB

TERPOPULER

  • Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlombaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Kota Padang, Kelurahan Pisang Raih Juara Satu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Davip Maldian Menduga Surat Kemenkeu yang Digunakan UNP Palsu, Ganefri : Itu Asli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bocah Nekat Bawa Kabur Truk yang Diparkir, Ngaku sudah 4 Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Penimbunan BBM Ilegal Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025