PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan jumlah yang sangat banyak untuk diedarkan ke beberapa wilayah di Sumbar.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 Kilogram daun ganja kering. Dengan jumlah barang bukti lebih dari setengah Ton, penangkapan ini merupakan yang terbesar di Ranah Minang.
Lantaran berhasil mengukir sejarah penangkapan ganja terbesar di Sumbar, konferensi pers dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dan dihadiri Forkopimda Sumbar yang dilaksanakan di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (18/10).
“Pengungkapan kasus kasus yang cukup luar biasa ini berkat kerja sama anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumbar beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyarakat,” kata Komjen Pol Marthinus Hukom.
Dijelaskan Komjen Pol Marthinus Hukom, luar biasanya pengungkapan kasus ini karena jajarannya telah menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 Kg ganja. Bahkan, dirinya yang baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, penangkapan inilah yang terbesar untuk pengungkapan ganja.
“Rasa-rasanya ini yang paling besar untuk ganja di Sumbar. Dan kita berupaya maksimal mencegah barang haram itu ditengah masyarakat Minang. Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas dia.
Selain itu, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hal itu membutuhkan waktu yang panjang untuk melacak seluruh aset para pelaku.
“Kita membutuhkan waktu dan keuletan, apakah aset yang mereka (tersangka) miliki adalah hasil kejahatan narkoba atau tidak. Salah satu tantangan dalam mengungkap praktik TPPU tersebut adalah uang hasil penjualan barang haram itu kerap menggunakan nomor rekening berbeda. Modus mereka (tersangka) hari ini adalah membeli nomor rekening orang lain di salah satu marketplace untuk kelancaran kejahatannya,” kata dia.
Komjen Pol Martinus Hukom menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa. Hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumbar berhasil mengidentifikasi dua uni mobil boks. Selanjutnya tim melakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
“Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja,” tuturnya.
Di lokasi itu, kata Komjen Pol Martinus Hukom, BNN langsung mengamankan empat pelaku yakni K, R, P dan Z. Dari keempatnya, ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
“Kepada petugas, K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumbar diperintahkan oleh E. Fia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000 dan telah membayarkan uang muka sebanyak Rp 220.000.000. K masih ada terutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,” ungkapnya.
Komjen Pol Martinus Hukom menambahkan, tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110, 3 killgram di sebuah rumah milik RK. Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
“Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 Kg, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengatakan ganja dalam jumlah besar tersebut didapatkan ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan para tersangka ke wilayah Sumbar.
“Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pikap. Sebelumnya mereka menjemput barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan. Dan di Medan itu ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. Dan untuk E ini yang berhubungan dengan Gayo Lues tempat sumber ganja ditanam. Sementara barang ini untuk disebar ke Sumbar,” kata Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Sementara ketujuh tersangka yang diamankan itu menurutnya masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Ketujuhnya diamankan di beberapa tempat, baik di Sumbar dan Medan. Sebelumnya para tersangka sudah diikuti oleh BNN dari Aceh menuju Sumbar.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket ganja dari dua mobil. Sementara di sana kita mengamalkan empat pelaku berinisial K, R, P dan Z. Sementara tiga tersangka lain kita amankan di dua lokasi lain, itu satu lagi di Batusangkar dan dua di Medan,” jelasnya.
Selain itu, I Wayan mengatakan pemilik ganja tersebut menurutnya warga Aceh berinisial J yang saat ini berstatus DPO. Ganja milik J itu dipesan seorang tersangka berinisial K warga Batusangkar melalui E warga Medan. Sementara harga keseluruhan barang itu menurutnya mencapai Rp 600 juta.
“Barang itu dipesan dari Batusangkar, harga itu sekitar Rp 600 juta. Dan baru bayar Rp 220 juta. Atas pebuatannya ini, ancaman ketujuh tersangka ini pidana mati. Sedangkan untuk J yang DPO masih kita lakukan perburuan,” tutupnya.
Kejaksaan Tuntut Hukuman Maksimal
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Sugeng Hariyadi pada kesempatan itu menjanjikan tuntutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh tersebut.
“Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar. Kita tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah,” tegas dia.
Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah beberapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada terdakwa di pengadilan dalam tahun ini.
“Dalam beberapa catatan hukuman mati pernah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, kemudian Juli di Pasaman Barat. Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada siapapun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar,” jelasnya.
Sugeng mengajak masyarakat untuk merenungi bagaimana jika seandainya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak generasi muda di “Ranah Minang”. Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.
“Khusus untuk perkara ganja ini, kami akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti kelengkapannya, jika sudah lengkap maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk sidang. Barang bukti ganja ratusan kilogram itu nanti akan disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sedangkan sisanya berdasarkan Undang-undang boleh dimusnahkan di tingkat penyidikan,” ujar dia.
Mendapat Apresiasi
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Erinaldi mengatakan, Pemprov Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 624 kilogram di daerah itu.
“Kami dari Pemprov Sumbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada BNN yang telah menyelamatkan penduduk Sumbar dari ancaman narkoba. Selain penindakan secara hukum, kita berharap upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumbar juga didukung dengan upaya meningkatkan ketahanan keluarga,” kata dia.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi, yang mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar menjadi tantangan dan ancaman yang harus diberantas bersama demi menyelamatkan generasi muda.
“Atas nama DPRD Provinsi Sumbar, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepala BNN yang telah menggagalkan penyelundupan ganja tersebut. Ini adalah upaya mulia dari upaya penyelamatan masyarakat Sumatera Barat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Muhidi.
Ditambahkan Muhidi, pihaknya juga berharap pengungkapan seperti ini terus dilakukan dan memberikan efek jera terhadap siapa saja pelakunya. “DPRD sumbar juga siap untuk mendukung penuh BNN dan aparat hukum lainnya dalam penindakan narkoba di Sumbar.
“Ini tantangan dan ancaman utama kita. Budaya dan falsafah kita akan hilang, mimpi untuk mewujudkan indonesia emas akan hilang. Kami dari DPRD siap untuk memberantas narkoba di Sumbar. Secara preventif, DPRD sudah mengesahkan regulasi terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya. (rgr)