JAKARTA, METRO–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus Vina Cirebon. Di antaranya pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan dan hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, kesimpulan adanya pelanggaran HAM itu diperoleh dari hasil pemantauan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, hingga para ahli.
Di antaranya ahli forensik dan ahli digital forensik. Komnas HAM juga meminta keterangan para terpidana di rutan/lapas di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, Komnas HAM juga meminta keterangan para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat.
“Kami juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon,” kata Anis, Senin (14/10).
Anis mengungkapkan, untuk pelanggaran hak atas bantuan hukum, Komnas HAM setidaknya telah mengantongi keterangan dari para terpidana dan kuasa hukum. Dari keterangan yang diperoleh, para terdakwa tidak didampingi advokat pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.
Pelanggaran hak atas bantuan hukum terjadi antara rentang akhir Agustus hingga awal Oktober 2016 silam.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan putusan sidang stik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” ungkap Anis.
Sementara terkait pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, Anis menegaskan bahwa pelanggaran itu dialami para terpidana ketika proses penahanan di Polresta Cirebon. Para terpidana tersebut mendapat perlakuan tidak manusiawi. Penyiksaan itu juga terkonfirmasi oleh ahli digital forensik berdasar foto-foto yang beredar.
Atas laporan tersebut, Komnas HAM meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon terkait pelanggaran HAM tersebut. Termasuk mengusut secara tuntas dugaan proses penangkapan para pihak yang tidak sesuai prosedur. (jpg)