JAKARTA, METRO–Pasar besar produk perawatan kulit atau skincare memunculkan produsen yang nakal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan telah menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik yang diduga berbahaya.
Belakangan masif diberitakan adanya mafia skincare. Mereka mengoplos bahan kimia berbahaya untuk membuat seolah-olah skincare-nya manjur dengan cepat. Temuan itu juga berdasar laporan masyarakat.
’’BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait dan telah mengawasi sarana, perusahaan, atau individu yang diindikasi melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut,’’ kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Ternyata BPOM menemukan adanya pelanggaran berulang. Bahkan bersifat sistemis yang menimbulkan risiko penurunan mutu dan memengaruhi keamanan skincare tersebut.
’’Terhadap pelanggaran itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,’’ tuturnya. Belum dijelaskan secara detail produk skincare yang dimaksud.
BPOM memberikan waktu kepada produsen untuk memperbaiki. Sanksi itu berlaku untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan telah dinyatakan selesai.
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur larangan memproduksi apalagi mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilanggar, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Taruna, selama ini BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Mulai pengawasan hingga penindakan hukum.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mewanti-wanti masyarakat terkait adanya produk kosmetik berbahaya. YLKI meminta masyarakat waspada, termasuk mengecek kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa produk kosmetik. (jpg)