Parah! Garin Masjid 2 Kali Cabuli Gadis Disabilitas

GARIN CABUL— Pelaku S (51) yang kedapatan mencabuli gadis penyandang disabilitas ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO —Seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai garin atau penjaga masjid di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang setelah kedapatan melakukan aksi pencabulan terhadap gadis pe­nyandang disabilitas.

Parahnya, usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pa­dang, garin masjid berinisial S (51) tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu terhadap korban, melainkan sudah dua kali.

Modusnya, S yang juga mantan guru ngaji itu mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menumpang buang air kecil. Me­ngetahui korban seorang diri, S kemudian membawa korban ke kamar mandi di dalam rumah korban lalu memperkosanya.

Usai memperkosa korban, S pun memberikan uang Rp 100 ribu dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan bejatnya itu. Sehingga, pada aksi yang pertama, S bisa bernafas lega karena ak­sinya tidak ketahuan. Namun pada aksi kedua, S akhirnya kena batunya.

Saat melancarkan aksi­nya, kakak korban tiba-tiba datang ke rumah dan memergoki pelaku di da­lam rumah korban. Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan S ke Polresta Padang hingga pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menjelaskan, aksi pencabulan yang kedua kali itu terjadi pada hari Jumat, (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.  Di mana, pelaku yang juga warga setempat datang ke rumah korban saat keluarga korban tak berada di rumah dengan maksud yang bejat.

“Aksi bejat pelaku diketahui usai kakak korban dan ibu korban kembali ke rumahnya dan melihat ada sepasang sandal jepit di depan pintu rumah. Melihat sandal tersebut, timbul perasaan tidak enak dari kakak korban beserta ibunya. Kakak korban mencoba untuk membuka pintu berulang kali tapi terkunci dari dalam,” kata Ipda Yanti, Rabu (9/10).

Setelah mencoba mendorong pintu rumah beberapa kali, kata Ipda Yanti, pintu pintu rumah akhirnya terbuka, dan mereka melihat korban berada di dalam rumah.  Saat itu, kakak korban menanyakan kepada korban, kenapa pintu rumah di kunci dari dalam. Namun korban ti­dak menjawab sepatah katapun. Tak lama setelah itu, tiba-tiba pelaku keluar dari kamar mandi.

“Melihat hal itu, kakak korban langsung mempertanyakan perihal kebera­daan pelakudi rumahnya. Pelaku menjawab hanya untuk keperluan menumpang untuk buang air kecil saja. Setelah pelaku langsung pergi dengan gelegat seperti orang yang ketakutan,” ujar Ipda Yanti.

Curiga korban telah dikerjai pelaku, ungkap Ipda Yanti, ibu korban yang juga sebagai pelapor mendesak apa yang dilakukan pria paruh baya tersebut kepada korban berinisial JE (23) yang memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas ersebut.

“Saat itu, JE menjawab dengan jujur bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku berinisial S itu dengan modus memberikan uang senilai Rp 100 ribu. Ibu korban yang merasa tidak senang dengan peristiwa tersebut selanjutnya melaporkan ke Polresta Pa­dang,” jelas Ipda Yanti.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Ipda Yanti, dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa, (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Pa­dang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku yang bekerja sebagai garin masjid itu,” tegasnya.

Terpisah, anit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban yang diterima pihaknya, pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut di dalam rumah yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

“Korban saat itu sedang ditinggal di rumah sendirian. Dikarenakan orang tua dari korban sedang bekerja atau beraktivitas untuk memenuhi ekonominya. Pelaku masuk ke rumah korban lalu melakukan persetubuhan terha­dap korban, pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 100 ribu rupiah,” katanya.

Menurut Ipda Nofiendri, uang yang diberikan pelaku hanya satu kali. Uang tunai tersebut diberikan dengan maksud agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

“Pada tahun 2023, pelaku diduga pernah melakukan dugaan perbuatan ca­bul kepada anak muridnya. Saat itu, inisial S berstatus sebagai guru mengaji. Akan tetapi, peristiwa ter­sebut diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version