PADANG, METRO–Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Apalagi Oktober hingga Desember 2024 ini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program keringanan berupa diskon dan bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan penggunakan aplikasi Signal maka, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi antrean di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) membayar pajak. Sehingga tidak perlu bersentuhan dan bertemu langsung dengan petugas layanan.
“Sangat memudahkan wajib pajak, lebih efektif dan efisien. Bahkan dengan layanan aplikasi Signal, wajib pajak bisa mengaksesnya dari rumah dan tidak perlu berjumpa dengan petugas,” terang Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon, kepada awak media, Senin (7/10) di Kantor Bapenda Sumbar.
Tidak dipungkirinya, saat ini masyarakat Sumbar kini telah banyak memanfaatkan aplikasi Signal ini untuk membayar PKB. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Provinsi Sumbar meraih peringkat kedua nasional terbanyak dalam penggunaan aplikasi ini.
“Waktu awal aplikasi Signal ini diluncurkan, peringkat Sumbar hanya nomor 21 di Indonesia. Tahun 2024 ini, Sumbar peringkat kedua nasional terbanyak pengguna aplikasi ini. Peringkat pertama diraih Jawa Timur. Ini membuktikan kesadaran masyarakat Sumbar memanfaatkan teknologi digital untuk kemudahan membayar PKB cukup tinggi. Targetnya, kita harus peringkat pertama pada tahun 2025,” tegas Syefdinon.
Tidak hanya kemudahan layanan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal, Bapenda Sumbar juga menyediakan layanan mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai. Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan yang memang harus mendatangi kantor dan petugas layanan di Samsat.
Syefdinon menambahkan, selain memanfaatkan tekhnologi digital untuk memberikan kemudahan layanan membayar pajak, Bapenda Sumbar sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, juga melaksanakan program diskon dan bebas denda PKB dan BBNKB. Program ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024.
Melalui program ini, ada banyak keuntungan yang bakal diperoleh para wajib pajak. Di antaranya, diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan saat tanggal jatuh tempo. Ketentuannya, pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai 30 hari dan saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan 20 persen dari pokok pajak.
Pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan 25 persen dari pokok pajak. Sementara, diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan, yakni, pembayaran pada Oktober 2024, mendapatkan pengurangan 20 persen dari pokok pajak.
Pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen dari pokok pajak. Juga ada pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan 10 persen dari pokok pajak
Diskon seluruhnya atas pokok BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Selain itu juga ada keringanan bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dan bebas pajak progresif kendaraan bermotor.
“PT Jasa Raharja Cabang Sumbar turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu,”ungkapnya.
Syefdinon mengingatkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib bagi pribadi atau perorangan. Termasuk badan, perusahaan dan organisasi dan lainnya yang mempunyai kendaraan roda empat dan roda dua. “Termasuk juga ASN,” tegasnya.
Pada tahun 2024 ini, Bapenda Sumbar ditagetkan pendapatan khusus objek pajak kendaraan bermotor dari PKB sebesar Rp167 miliar lebih, BBNKB sebesar Rp399 miliar lebih. “Ada Rp1,3 triliun lebih kurang target pendapatan khusus objek pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 ini,” terangnya.
Dengan target pendapatan tersebut maka dapat dikatakan pendapatan melalui objek pajak kendaraan bermotor sangat berdampak sekali terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Pada pendapatan melalui PKB ini berkontribusi terhadap PAD sebesar 48 persen,” ungkapnya.
Pendapatan ini kemudian dibagihasilkan ke pemerintah kabupaten kota sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian pemerintah kabupaten kota juga membagihasilkan pendapatan tersebut ke pemerintahan nagari dan desa. Namanya bagi hasil pajak dan retribusi.
“Bagi hasil pajak dan retribusi dialokasikan nagari desa untuk dibiayakan membantu surau, gaji garin, imam khatib, pembinaan majelis ulama nagari dan lainnya. Contohnya, tahun 2023 tidak tercapai target pendapatan. Kita lihat tiga bulan terakhir, gaji garin dan biaya lainnya di nagari dan desa tersebut tidak diterima. Ini dampak luar biasa jika tidak tercapai target pendapatan dari pajak kendaraan,” ungkapnya.
Tidak dipungkirinya, sejak Januari hingga Agustus 2024, PAD dengan objak PKB ini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat menurun membayar pajak kendaraan. Selain masalah prilaku wajib pajak yang tidak mau bayar pajak, penurunan pendapatan dari pajak kendaraan disebabkan karena persoalan ekonomi, bencana alam dan faktor inflasi yang belum stabil.
Karena itu, perlu ada terobosan yang dilakukan pemerintahan daerah sesuai kewenangan. Terobosan tersebut dengan membagikan insentif pajak kendaraan yang dilaksanakan sejak September 2024. Di tahap awal pembagian insentif ini membebaskan denda PKB dan BBNKB, dan pajak progresif. Termasuk juga kemudahan SWDKLLJ yang diberikan PT Jasa Jaharaja.
Hasil dari kebijakan membagikan insentif PKB tersebut, pada September terjadi kenaikan pendapatan PKB. Namun belum signifikan dari target yang diharapkan. Kemudian ada kebijakan pembebasan sebahagian pokok pajak, yang dilakukan pada insentif tahap II yang berlaku Oktober hingga Desember 2024 ini. Kebijakan ini meringankan beban perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD hingga Desember 2024, sehingga diharapkan dapat melanjutkan pembangunan di Sumbar hingga Desember 2024.
Upaya sosialisasi terkait program keringanan PKB selama ini telah banyak dilakukan. Yakni, telah melakukan publikasi dan sosialisasi media, spanduk dan baliho. “Selain itu kita juga sudah mengundang pemerintah kabupaten kota sosialisasikan. Termasuk seluruh jajaran Bapenda Sumbar sosialisasikan melalui media sosial,” terangnya.
Dengan keringanan dan kemudahan yang diberikan, namun masyarakat juga masih enggan membayar pajak kendaraan, maka Syefdinon menegaskan, pihaknya memberikan surat peringatan kepada seluruh wajib pajak. “Surat peringatan sudah kita berikan sejak Agustus 2024. Kita optimalkan tiga bulan ke depan surat peringatan sampai ke wajib pajak,” tegasnya.
Setelah diberikan surat peringatan, maka pihaknya bersama Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja melakukan lokalisir wajib pajak yang tidak bayar pajak dengan melakukan razia. “Kita lakukan razia serentak di Sumbar dan razia rutin di masing-masing UPTD Samsat wilayah masing-masing,”tegasnya. (fan/adv)