Gunakan Aplikasi Signal, Transaksi Cukup dari Rumah Saja, Ingat, Diskon Pokok Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Berlaku hingga 31 Desember 2024

BERIKAN KETERANGAN—Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon dan jajaran memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (7/10) di Kantor Bapenda Sumbar.

PADANG, METRO–Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Apalagi Oktober hingga Desember 2024 ini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program keringanan berupa diskon dan bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan penggunakan aplikasi Signal maka, ma­sya­rakat wajib pajak tidak perlu lagi antrean di Kantor Sistem Administrasi Ma­nunggal Satu Atap (Sam­sat) membayar pajak. Se­hingga tidak perlu bersen­tuhan dan bertemu lang­sung dengan petugas la­yanan.

“Sangat memudahkan wajib pajak, lebih efektif dan efisien. Bahkan de­ngan layanan aplikasi Signal, wajib pajak bisa me­ngaksesnya dari rumah dan tidak perlu berjumpa dengan petugas,” terang Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon, kepa­da awak media, Senin (7/10) di Kantor Bapenda Sumbar.

Tidak dipungkirinya, saat ini masyarakat Sum­bar kini telah banyak me­manfaatkan aplikasi Signal ini untuk membayar PKB. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Provinsi Sum­bar meraih peringkat kedua nasional terbanyak dalam penggunaan aplikasi ini.

“Waktu awal aplikasi Signal ini diluncurkan, pe­ringkat Sumbar hanya no­mor 21 di Indonesia. Tahun 2024 ini, Sumbar peringkat kedua nasional terbanyak pengguna aplikasi ini. Pe­ringkat pertama diraih Ja­wa Timur. Ini membuktikan ke­sadaran masyarakat Sum­bar memanfaatkan tekno­logi digital untuk kemu­dahan membayar PKB cu­kup tinggi. Targetnya, kita harus peringkat pertama pada tahun 2025,” tegas Syefdinon.

Tidak hanya kemuda­han layanan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal, Bapenda Sumbar juga me­nyediakan layanan menda­tangi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai. Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan yang me­mang harus mendatangi kantor dan petugas laya­nan di Samsat.

Syefdinon menambah­kan, selain memanfaatkan tekhnologi digital untuk memberikan kemudahan layanan membayar pajak, Bapenda Sumbar sejak 1 Oktober hingga 31 De­sember 2024,  juga melak­sa­nakan program diskon dan bebas denda PKB dan BBNKB. Program ini dite­tapkan berdasarkan Ke­putusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024.

Melalui program ini, ada banyak keuntungan yang bakal diperoleh para wajib pajak. Di antaranya, diskon pokok PKB bagi wajib pa­jak yang mela­kukan pem­bayaran sebe­lum ja­tuh tempo dan saat tanggal jatuh tempo. Ke­tentuannya, pemba­ya­ran se­belum tang­gal jatuh tem­­po sam­pai 30  hari dan saat tanggal tem­po, men­da­patkan pengu­ra­ngan 20 persen dari po­kok pajak.

Pembayaran dalam jang­­ka waktu 31 hari sampai 60 hari, se­belum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengura­ngan 25 persen dari pokok pajak. Semen­tara, diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang melaku­kan pemba­yaran setelah tanggal jatuh tempo, dibe­rikan pengu­ra­ngan, yakni, pembaya­ran pada Oktober 2024, men­dapatkan pengu­rangan 20 persen  dari pokok pajak.

Pembayaran pada bu­lan November 2024, men­dapatkan pengurangan se­besar 15 persen dari pokok pajak. Juga ada pemba­yaran pada bulan Desem­ber 2024, mendapatkan pengurangan 10 persen dari pokok pajak

Diskon seluruhnya atas pokok BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pen­daftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor ke­dua dan seterusnya. Selain itu juga ada keringanan bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dan bebas pajak progresif kendaraan bermotor.

“PT Jasa Ra­harja Ca­bang Sumbar turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembe­basan denda Sum­bangan Wajib Da­na Kece­lakaan La­lu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun ber­lalu,”ungkapnya.

Syefdinon mengi­ngat­kan, pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib bagi pribadi atau perora­ngan. Termasuk badan, pe­rusahaan dan organisasi dan lainnya yang mem­pu­nyai kendaraan roda em­pat dan roda dua. “Ter­ma­suk juga ASN,” tegasnya.

Pada tahun 2024 ini, Bapenda Sumbar ditaget­kan pendapatan khusus objek pajak kendaraan ber­motor dari PKB sebesar Rp167 miliar lebih, BBNKB sebesar Rp399 miliar lebih. “Ada Rp1,3 triliun lebih kurang target pendapatan khusus objek pajak ken­daraan bermotor pada ta­hun 2024 ini,” terangnya.

Dengan target pend­a­patan tersebut maka dapat dikatakan pendapatan me­lalui objek pajak kendaraan bermotor sangat berdam­pak sekali terhadap pen­dapatan asli daerah (PAD). “Pada pendapatan melalui PKB ini berkontribusi ter­hadap PAD sebesar 48 per­sen,” ungkapnya.

Pendapatan ini ke­mu­dian dibagihasilkan ke pe­merintah kabupaten kota sesuai peraturan perun­dang-undangan. Kemu­dian pemerintah kabupa­ten kota juga memba­giha­silkan pendapatan tersebut ke pemerintahan nagari dan desa. Namanya bagi hasil pajak dan retribusi.

“Bagi hasil pajak dan retribusi dialokasikan na­gari desa untuk dibiayakan membantu surau, gaji ga­rin, imam khatib, pembi­naan majelis ulama nagari dan lainnya. Contohnya, tahun 2023 tidak tercapai target pendapatan. Kita lihat tiga bulan terakhir, gaji garin dan biaya lainnya di nagari dan desa tersebut tidak diterima. Ini dampak luar biasa jika tidak tercapai target pendapatan dari pajak kendaraan,” ung­kapnya.

Tidak dipungkirinya, sejak Januari hingga Agus­tus 2024, PAD dengan objak PKB ini mengalami penu­runan. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat me­nurun membayar pajak ken­daraan. Selain masalah prilaku wajib pajak yang tidak mau bayar pajak, penurunan pendapatan dari pajak kendaraan dise­babkan karena persoalan ekonomi, bencana alam dan faktor inflasi yang belum stabil.

Karena itu, perlu ada terobosan yang dilakukan pemerintahan daerah se­suai kewenangan. Terobo­san tersebut dengan mem­bagikan insentif pajak ken­da­raan yang dilaksanakan sejak September 2024. Di tahap awal pembagian insentif ini membebaskan denda PKB dan BBNKB, dan pajak progresif. Termasuk juga kemudahan SWDKLLJ yang diberikan PT Jasa Jaharaja.

Hasil dari kebijakan membagikan insentif PKB tersebut, pada September terjadi kenaikan penda­patan PKB. Namun belum signifikan dari target yang diharapkan. Kemudian ada kebijakan pembebasan se­ba­hagian pokok pajak, yang dilakukan pada in­sentif tahap II yang berla­ku Oktober hingga De­sember 2024 ini. Kebijakan ini meringankan beban pe­re­konomian masyarakat dan meningkatkan PAD hingga Desember 2024, sehingga diharapkan dapat melanjutkan pembangu­nan di Sumbar hingga De­sember 2024.

Upaya sosialisasi ter­kait program keringanan PKB selama ini telah ba­nyak dilakukan. Yakni, telah melakukan publikasi dan sosialisasi media, spanduk dan baliho. “Selain itu kita juga sudah mengundang pemerintah kabupaten ko­ta sosialisasikan. Termasuk se­luruh jajaran Bapenda Sum­bar sosialisasikan me­lalui media sosial,” terangnya.

Dengan keringanan dan kemudahan yang dibe­rikan, namun masyarakat juga masih enggan mem­bayar pajak kendaraan, maka Syef­dinon mene­gas­kan, pihak­nya memberikan surat pe­ringatan kepada seluruh wajib pajak. “Surat peri­ngatan sudah kita beri­kan sejak Agustus 2024. Kita optimalkan tiga bulan ke depan surat peringatan sampai ke wajib pajak,” tegasnya.

Setelah diberikan surat peringatan, maka pihak­nya bersama Polda Sum­bar dan PT Jasa Raharja melakukan lokalisir wajib pajak yang tidak bayar pajak dengan melakukan razia. “Kita la­kukan razia serentak di Sum­bar dan razia rutin di masing-ma­sing UPTD Samsat wila­yah masing-masing,”tegas­nya. (fan/adv)

Exit mobile version