Residivis Jadikan 2 Anak Bawah Umur sebagai Kurir Narkoba, Salah Satunya Adik Kandung Sendiri

PENGEDAR GANJA— Tiga pelaku yang terlibat kasus peredaran daun ganja kering ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua di antaranya masih di bawah umur.

BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresknarkoba Polresta Bukittinggi meringkus komplotan pengedar narkotika jenis daun ganja kering setelah menggerebek salah satu rumah di Jorong Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Dari penggerebekan itu, petu­gas menangkap pengedar berini­sial MR (20) yang berstatus residi­vis bersama dua anak di bawah umur berinisial MF (16) dan PR (16) yang ditugaskan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba kepada para pe­langgannya.

Selain menangkap ketiga pelaku, di dalam rumah nenek MR yang menjadi lokasi penangkapan, petugas juga menemukan satu paket daun ganja kering dengan berat 1 Kilogram. Ganja itu disembunyikan pelaku di atas loteng dalam kamar di rumah nenek MR.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, ditang­kapnya ketiga pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait ada­nya  komplotan yang membawa masuk puluhan kilogram ganja dari Kabupaten Pasaman ke Bukittinggi.

“Jadi, kami dapat informasi komplotan itu membawa 20 paket besar ganja untuk diedarkan di wilayah Kota Padang, Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap AKP Syafri, Jumat (4/10).

Ditambahkan AKP Syaf­ri, pada Selasa (1/10), tim mendeteksi salah satu komplotan itu ternyata pelaku MR yang sudah berada di rumah neneknya di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu. Tim kemudian bergerak ke rumah nenek MR dan langsung melakukan penggerebekan.

“Hasil penggerebekan, kami mengamankan MR dan dua anak di bawah umur. Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah nenek MR hingga ditemukanlah paket besar ganja disimpan pelaku MR di loteng di atas kamar neneknya,” katanya.

Dijelaskan AKP Syafri, setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku MR mengakui ia pergi bersama S ke Pasaman menjemput narkotika itu lalu sampai di Bukittinggi S membawa 15 paket dibawa ke Padang, sedangkan sisanya 5 kg untuk MR.

“Pelaku MR yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Desa Sei Buluah, mengaku, 1 dari 5 paket besar ganja yang di­perkirakan seberat 1 kilogram merupakan jatah atau upah untuknya, sementara 4 paket besar lainnya diberikan ke pemesan untuk dibawa ke Payakumbuh,” ungkap AKP Syafri.

AKP Syafri menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku MR tega melibatkan adik kandungnya MF yang masih berusia di bawah umur. Sedangkan MF pun saat beraksi mengajak teman sebayanya PR yang ditugaskan untuk mengantarkan pesanan.

“Jadi, pelaku MR ini menjadikan dua anak di bawah umur sebagai kurir. Saat ini ketiga bersama barang bukti 1 paket besar ganja seberat 1 kg, dan 3 unit ponsel diamankan di Mapolresta Bukittinggi. Ketiganya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, pelaku MR saat ditanyai Polisi mengakui jika ganja itu merupakan miliknya. Ia pun sengaja meminta adiknya bersama temannya untuk me­ngantarkan ganja kepada pemesan agar tidak terendus oleh Polisi, sehingga menjadi lebih aman.

“Yang 4 paket itu saya suruh adik saya meletakkannya dekat semak-semak di dekat SD Inpres di Jambu Air. Itu diambil orang yang bawa mobil pikap putih dibawanya ke Payakumbuh. Saya tidak kenal dengan yang mengambil ganja itu,” ungkap MR kepada polisi. (pry)

Exit mobile version