AGAM,METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus membobol rumah korbannya di Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Pelaku yang diketahui berinisial JS (33) warga Batu Kalang, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, ditangkap pada Rabu (2/10) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap, berawal dari laporan korban ke Polres pada hari yang sama dengan pelaku ditangkap. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.
“Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, yang diawali dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, Tim Kupu-Kupu berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian di rumah korban,” kata AKBP Agus Hidayat, Kamis (3/10).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, setelah mengetahui identitasnya, tim bergerak melakukan pencarian hingga keberadaan pelaku diketahui. Petugas langsung melakukan penangkapan, dan memboyongnya ke Mapolres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Alhamdulillah dalam kunun waktu kurang dari 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya. Mudah mudahan setelah kita ungkap kasus ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian”. Ulas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban pada malam hari saat korban tertidur.
“Pada saat melakukan aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sebanyak 4 unit telepon genggam dari berbagai merek. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 11 juta,” tegas AKP Efrian.
Dijelaskan AKP Efrian, berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri, namun keterangan tersebut masih terus didalami.
“Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sudah dimulai. Dengan penerapan pasal 363 ayat (1) ke 5 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara. Motifnya pelaku melakukan pencurian itu karena butuh uang, sedangkan ia sedang menganggur,” tutupnya. (pry)