PADANG, METRO–Sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar menjalani sidang kode etik terkait tindakannya yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan pelaku tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Sidang kode etik yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) itu dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional ketika mengamankan 18 pelaku tawuran..
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap personelnya, pihaknya akan melaksanakan secara terbuka sesuai janji Kapolda.
“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumbar transparan, terbuka kepada publik sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar,” kata Kombes Pol Dwi saat konferensi pers, Kamis (3/10).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, untuk membuktikan transparansi tersebut, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.
“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua. Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya,”terangnya.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dalam sidang tersebut, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas. Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.
“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel. Satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” terangnya.
Lanjutnya, dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. Menurutnya, untuk anggota yang akan disidang kode etik sebanyak 17 orang itu adalah anggota Dit Samapta Polda Sumbar.
“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya. Untuk anggota yang disidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua Tim yang membawa rombongan Patroli,” tutupnya. (rgr)