Akhir Pelarian Terpidana Korupsi Revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok, 8 Tahun jadi Buronan, Ditangkap di Batam 

TERPIDANA KORUPSI— Khuslaini (52) yang merupakan terpidana kasus korupsi revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok ditangkap di Batam setelah buron 8 tahun.

PADANG, METRO–Tim Satgas Intelijen Refor­masi dan Inovasi (SIRI) Ke­jak­saan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap se­orang buronan kasus ko­rupsi yang masuk dalam Daf­tar Pencarian Orang (DPO) Kejari Solok sejak tahun 2016 silam.

Penangkapan terhadap terpidana Khuslaini (52) ber­langsung tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap koo­peratif. Setelah itu, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian dise­rahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.

Ihwal penangkapan buro­nan kasus korupsi itu dibe­narkan Kepala Kejaksaan Ting­gi Sumbar Yuni Daru Wi­narsih melalui Kasi Penkum Muhammad Rasyid. Me­nurutnya, terpidana terse­but ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (1/10).

“Buronan tersebut telah masuk dalam DPO selama 8 tahun dan terbukti bersalah dalam perkara korupsi revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok tahun 2013 bernama Khuslaini yang bekerja sebagai wiraswasta,” kata Rasyid kepada wartawan, Rabu (2/10).

Dijelaskan Rasyid, terpidana  ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016.

“Dalam putusan tersebut, Khuslaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta,” ujar Rasyid.

Rasyid menuturkan, da­lam putusannya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000

“Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan ber­ke­kuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta bendanya tidak men­cukupi, Khuslaini akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Rasyid menerangkan, setelah penangkapan itu, terpidana Khuslaini telah dibawa Tim Gabungan Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor Kejari Solok untuk  mengeksekusi terpidana ke Rutan Anak Aia Padang untuk menjalani hukumannya.

Rasyid  menegaskan, Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, yang diprakarsai oleh Jaksa Agung, bertujuan untuk memonitor dan menang­kap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.

“Kami mengimbau agar mereka yang saat ini jadi buronan, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya, Tidak ada tempat aman bagi buronan dan pasti akan tertangkap ju­ga,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version