Berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Diskon Pokok Pajak dan Bebaskan Denda

Audy Joinaldy Plt Gubernur Sumbar

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 men­da­tang,”sebut Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Senin (30/9) di kantornya.

Dikatakannya, ke de­pan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Sam­­sat) akan memberla­kukan kebijakan penghapusan database kenda­raan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor, akan dianggap bo­sempatan bagi pemilik ken­­daraan untuk menghidupkan pajak. Selain terhindar dari penghapusa data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,” paparnya.

Dijelaskannya, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kenda­raan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.

Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal ja­tuh tempo.

Untuk keringanan ini, diberikan pengu­rangan dengan ketentuan pembayaran seba­gai berikut,  pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tem­po sampai dengan 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen dari pokok pajak.

Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat wak­tu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo men­da­pat­kan pengurangan sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Keringanan kedua, pem­bebasan sebagian atas Pokok PKB yang me­lakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, men­dapatkan pengurangan sebesar 20 persen dari pokok pajak.

Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen dari pokok pajak.  Pembayaran pada bulan De­sember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak.

Ketiga,  pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti ke­pe­milikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Keempat, pembebasan sanksi administrati PKB dan BBNKB dan kelima pem­bebasan Pajak Progre­sif Kendaraan Bermotor.

“PT Jasa Raharja Cabang Sumatra Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda Sum­bangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu,” ungkapnya.

Untuk itu katanya, Sam­sat sangat mengha­rapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat. Seperti, layanan Kan­tor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Ditegaskannya, Pemprov Sumbar mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam me­nu­naikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).

“Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.­sumbar­prov.go.id,” pung­kas­nya.(fan/adv)

Exit mobile version