Demo Anarkis, Kantor Wali Nagari Tamparungo Dirusak, Polisi Amankan 3 Pelaku

RUSAK KANTOR— Tiga pelaku yang terlibat kasus perusakan kantor wali nagari diamankan Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Aksi demo yang berujung anarkis hingga peru­sa­kan Kantor Wali Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berbuntut panjang. Pasalnya, kasus itu dilaporkan ke Polisi hingga berujung penangkapan.

Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut dilakukan setelah Polres Sijunjung menerima laporan pada Kamis (26/9). Aksi tersebut dampak dari de­mo yang dilakukan sejumlah warga yang kecewa dengan pemerintahan nagari hingga berujung pengrusakan kantor.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku yang terlibat perusakan kantor wali nagari yang tentunya menimbulkan kerugian.

“Hasil dari penyelidikan setelah adanya laporan, kami menangkap tiga orang pelaku berinisial BK, HAP, dan RE yang merupakan warga setempat. Saat ini ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Yasin, Senin (30/9).

Dikatakannya, aksi perusakan terhadap kantor wali nagari tersebut merupakan  perbuatan pidana. “Kita melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya tiga pelaku ditangkap,” terangnya.

Tiga pelaku berinisial RE, BK dan HAP, lanjutnya, diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang pengrusakan secara bersama-sama.

“Ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang penge­ru­­sakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga melakukan demo ke kantor Walinagari Tamparungo atas kekecewaan dengan ke­bijakan, investasi bo­dong hingga sejumlah kegiatan pembangunan di pemerintahan nagari yang dinilai bermasalah.

Buntut aksi tersebut, beberapa warga yang geram sempat melampiaskan amarah dengan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas di kantor walinagari.

“Boleh saja melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi, namun tindakan pengrusakan tidaklah dibenarkan secara hukum,” pungkasnya. (ndo)

Exit mobile version