Tak Terima jadi Tersangka Kasus Korupsi Seragam Sekolah, Kejari Payakumbuh Dipraperadilkan MR dan YP

LIMAPULUH KOTA, METRO —Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota, pra peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Praperadilan diajukan oleh tersangka MR dan YP melalui Kuasa Hukumnya M Nur Idris dan rekan dari Kantor Advokat/Penga­cara MNI & Associates Bukittinggi. Prapid tersebut juga sudah didaftarkan dengan Register Perkara Prapid No. 2/Pid.Pra/2024/PN. Tjp tertanggal 18 September 2024.

Hal tersebut diungkap­kan M Nur Idris usai dige­larnya Sidang Perdana di Ruang Sidang Garuda Pe­ngadilan Negeri (PN) Tan­jung Pati, Jumat (27/9). Agen­da sidang perdana ter­sebut yakni Pemerik­sa­an admi­nistrasi dan Pem­bacaan Permohonan Prapid.

“Permohonan Prape­ra­dilan kita ajukan terha­dap termohon karena pe­­neta­pan tersangka yang belum memenuhi bukti permu­laan yang cu­kup oleh Ke­jaksaan,” ucap M Nur Idris.

Usai membuka sidang praperadilan, Hakim Tung­gal Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH, mempersi­lahkan kuasa hukum kedua tersangka untuk mem­ba­cakan permohonan Pra­peradilan.

M Nur Idris, secara bergantian membacakan permohonan praperadilan bersama sejumlah rekan­nya. Selain dihadiri oleh M Nur Idris yang mewakili kedua tersangka, sidang perdana tersebut juga di­ha­diri langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Paya­kumbuh, Abu Abdurrah­man didampingi Jaksa, Mirzanola.

Sebelumnya diberita­kan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh lang­sung melakukan penaha­nan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penga­daan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Penetapan ketiga ter­sangka berinisial MR, YA, serta YP seorang perem­puan merupakan Rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Har­yanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu (7/8) sekitar pukul 21.30 Wib.

“Kami melakukan pe­netapan terhadap tersang­ka dugaan Korupsi Penga­daan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SMP se-Kabupaten Lima­puluh Kota di Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Kabupa­ten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.

Lebih jauh Gugi me­nyebutkan bahwa ketiga­nya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakum­buh selama 20 hari kede­pannya. “Ketiganya dita­han berdasarkan Surat Pe­naha­nan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan keru­gian Negara mencapai 1.144.161.195. “Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195,” tambahnya. (uus)

Exit mobile version