LIMAPULUH KOTA, METRO —Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota, pra peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Praperadilan diajukan oleh tersangka MR dan YP melalui Kuasa Hukumnya M Nur Idris dan rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi. Prapid tersebut juga sudah didaftarkan dengan Register Perkara Prapid No. 2/Pid.Pra/2024/PN. Tjp tertanggal 18 September 2024.
Hal tersebut diungkapkan M Nur Idris usai digelarnya Sidang Perdana di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Jumat (27/9). Agenda sidang perdana tersebut yakni Pemeriksaan administrasi dan Pembacaan Permohonan Prapid.
“Permohonan Praperadilan kita ajukan terhadap termohon karena penetapan tersangka yang belum memenuhi bukti permulaan yang cukup oleh Kejaksaan,” ucap M Nur Idris.
Usai membuka sidang praperadilan, Hakim Tunggal Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH, mempersilahkan kuasa hukum kedua tersangka untuk membacakan permohonan Praperadilan.
M Nur Idris, secara bergantian membacakan permohonan praperadilan bersama sejumlah rekannya. Selain dihadiri oleh M Nur Idris yang mewakili kedua tersangka, sidang perdana tersebut juga dihadiri langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrahman didampingi Jaksa, Mirzanola.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
Penetapan ketiga tersangka berinisial MR, YA, serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu (7/8) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya. “Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195. “Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195,” tambahnya. (uus)