Pansus DPR: Kemenag Tak Patuhi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Pansus Ang­ket Haji Ledia Hanifah Amaliah mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai mengerjakan laporan untuk kesimpulan dan rekomendasi. Dia menyebut, ada ratusan halaman laporan yang sudah dikerjakan. Namun, dia belum menyebutkan berapa persis jumlah halaman yang dimaksud. “Cukup banyak halamannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Anggota Pansus Ang­ket Haji Marwan Jafar mengatakan, hingga pagi kemarin naskah kesimpulan dan rekomendasi tinggal menunggu tanda tangan Ketua Pansus Nusron Wahid. Setelah ditandatangani, rekomendasi pansus akan dibawa ke rapat ba­dan musyawarah (bamus) pada Senin (30/9) pekan depan. “Seharusnya hari Kamis ini (kemarin, Red) bisa dirapatparipurnakan,” ujarnya kemarin.

Marwan mengungkapkan, ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan pansus. Antara lain, ketidakpatuhan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Iba­dah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur tentang kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Marwan menyebut, ka­ta ketidakpatuhan itu sejatinya bisa dimaknai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Namun, da­lam laporan pansus, kata pelanggaran diperhalus menjadi ketidakpatuhan dan ketidaktaatan. “Kementerian Agama memberikan 50:50 (tambahan kuota 20 ribu) kepada haji reguler dan haji plus itu diduga kuat melanggar pasal 64,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Marwan, pansus dalam kesimpulannya menyebut perlunya aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan (abu­se of power). Sama dengan diksi pelanggaran undang-undang yang diperhalus, Marwan juga menyebut kesimpulan terkait penegak hukum itu pun telah dibikin lebih soft.

Selain kesimpulan, pansus juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintahan mendatang. Yakni, tidak boleh memilih menteri yang tidak berkompeten melaksanakan haji. Pansus merekomendasikan agar jabatan Menag ke depan diisi oleh figur yang benar-benar memiliki kecakapan. “Jadi, tidak boleh memilih orang yang seperti ini (Menag sekarang, Red),” tuturnya.

Marwan mengakui bahwa kerja pansus haji memang belum ideal. Se­bab, ada banyak pihak yang tidak sempat diundang karena keterbatasan waktu. Misal, pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan, hingga aparat penegak hukum. “Dengan keterba­tasan waktu ya memang kita ambil yang penting-penting saja,” imbuh kader PKB itu.

Soal dinamika pansus, Marwan merasakan adanya intervensi. Perdebatan soal penggunaan bahasa laporan pansus, misalnya, menjadi salah satu bentuk intervensi yang dirasakan. “Jadi (bahasa laporan, Red) tidak reformatif. Kita (sempat) muter-muter soal bahasa,” ungkap mantan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi itu. (jpg)

Exit mobile version