Embat 4 Hp, Pemuda Pengangguran Ditangkap, Masuk ke Rumah Korban dari Jendela

PENCURI HP— Pelaku Trio Syahrul Permadi ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian Hp.

PADANG, METRO —Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang me­nangkap seorang pemuda atas kasus pencurian dengan modus membobol rumah korbannya di Komplek Taruko, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sebanyak empat unit Handphone berhasil diembat pelaku.

Pencuri Hp tersebut diketahui bernama Trio Syahrul Permadi (21). Ia ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin, (23/9) di Ganting, Kecamatan Padang Timur setelah dilaporkan oleh korbannya yang mengalami kerugian Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu dinihari (22/9). Sedangkan korban mengetahui rumahnya dimasuki maling setelah terbangun dari tidurnya pada pagi hari.

“Ketika korban bangun tidur dan melihat 4 unit Hp miliknya hilang. Kemudian korban memeriksa sekeliling rumah dan dia melihat pintu jendela yang ditutup triplek dalam keadaan ber­geser,” ungkapnya, Selasa (24/9).

Dijelaskan Kompol De­dy, sebanyak empat unit Handphone berbagai jenis dan merek berhasil digasak oleh Trio pada ma­lam itu, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Selanjutnya, korban yang tak terima atas kerugian yang dideritanya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Tim Klewang langsung me­lakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, sehingga mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku pencurian tersebut,” kata Kompol Dedy.

Kompol Dedy menuturkan, setelah identitas pelaku terungkap, dilakukan penangkapan terhadap pe­laku yang tidak memiliki pekerjaan itu. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah tersebut.

“Setelah didapat posisi pelaku. Kemudian setelah diinterogasi yang bersang­kutan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian itu. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version