PADANG, METRO–Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap gegara pesta sabu saat acara oerientasi atau bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel berbintang di Kota Padang resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain jadi tersangka, tiga oknum anggota dewan berinisial S (55), MeS (49), dan MaS (51) yang berasal dari partai politik berbeda itu, juga resmi ditahan untuk mempermudah proses hukum. Selain ketiga oknum anggota dewan, Polisi juga menahan kontraktor berinisial AA (51).
Hal itu diungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Wakapolresta Padang AKBP Ruly Wijayanto, dan Kasatnarkoba AKP Martadius dalam konferensi pers di Mapolresta Padang. Senin, (23/9). Ketiga anggota dewan dan kontraktor itupun dihadirkan dengan menggunakan baju oranye yang bertuliskan tahanan.
“Mereka memakai narkoba tersebut secara bersama-sama, salah satu dari mereka ada yang mengeluarkan uang untuk membelinya. Tentunya kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, kita sedang mengungkap penjualnya atau pengedarnya,” ungkapnya.
Kombes Pol Ferry menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota DPRD tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai anggota Legislatif. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel, yang sesaat setelah ditangkap dan di interogasi ternyata tiga dari empat pelaku adalah anggota DPRD.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Kota Padang. Bukan karena di hotel tersebut sedang dilakukan bimtek bagi anggota DPRD kemudian polisi melakukan penggeledahan, bukan ya,” jelasnya.
Kombes Pol Ferry menyebut, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut berawal dari penangkapan seorang warga sipil inisial AA (51) di sebuah rumah di Kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, sehabis AA menggunakan narkoba tersebut di hotel bersama temannya.
“Pada saat penangkapan pelaku AA, Tim Rajawali mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dia mengaku baru saja selesai memakai narkoba tersebut bersama temannya inisial S (55), MeS (49), dan MaS (51), yang dibeli dengan harga Rp. 1,8 juta,” katanya.
Dilanjutkannya, setelah seluruh tersangka berhasil diamankan, kemudian mereka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan tes urine.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa keempat tersangka positif narkoba,” katanya.
Kombes Pol Ferry menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kombes Pol Ferry menyayangkan penyalahgunaan yang dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya ikut memberantas peredaran narkoba di daerahnya, mengingat, ini bukan kali pertamanya Polresta Padang melakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Dewan
“Kami sudah beberapa kali mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan pekerjaan sebagai anggota Dewan, tentu harapannya, rekan-rekan anggota DPRD yang kemaren baru dilantik ini menjadi contoh yang baik bagi kita semua,” tutupnya. (brm)