Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dengan tegas menyampaikan keprihatinan dan kecaman terhadap tindak kriminal berat tersangka Indra Dragon.
Tersangka diketahui seorang residivis pernah terjerat kasus narkoba dan pencabulan, terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padangpariaman.
Indra Dragon juga mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis shabu dengan pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Pdp Tanggal 4 April 2017.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menekankan narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita. Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.
Kasus Indra Dragon menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan dan keamanan orang lain.