Sidang Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI AL, Keluarga Minta Serda Adan dan Temannya Dihukum Mati

SIDANG— Situasi sidang kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan casis bintara TNI AL asal Nias di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban.

SAWAHLUNTO, METRO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan casis bintara TNI AL asal Nias dengan terdakwa warga sipil M Alvin digelar di Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto dengan agen­da pemeriksaan saksi dari pihak keluarga, Rabu (18/9) siang pukul 13.30 WIB.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Devid Agiswandri. Sedangkan saksi dari pihak keluarga diwakili oleh ayah kandungnya Lesawate Te­lambanua dan dua orang saksi lainnya yaitu Bintang dan Taufik. Pada sidang itu keluarga Iwan meminta hakim menjatuhkan hu­kuman matu kepada ter­dakwa.

Diketahui spembunu­han terhadap Iwan Telam­banua dilakukan oleh Ser­da Pom Adan Aryan ang­gota TNI AL dan rekannya M Alvin dari warga sipil yang berasal dari Kota Solok. Korban dibunuh de­ngan keji oleh kedua ter­dakwa di Kota Sawahlunto.

Karena Serda Adan adalah anggota TNI AL maka persidangan dila­kukan secara terpisah. Untuk M Alvin persidangan dilakukan di Pengadilan Kota Sawahlunto, sedang­kan Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan Mi­liter Padang.

Ayah kandung Iwan Telambanua dalam kete­rangan persnya usai persi­dangan sangat mengi­ngin­kan kedua terdakwa Serda Adan dan Alvin dihukum mati. Ia pun meminta ma­jelis hakim bisa menga­bulkan hal itu lantaran perbuatan kedua terdakwa sangatlah keji.

“Saya sangat sedih dan terpukul sekali atas pe­m­bunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Saya menginginkan keduanya dihukum mati, agar me­reka merasakan apa yang saya rasakan. Perbuatan ke­duanya sangat keji dan ke­jam, sehingga ada peng­ganti rasa sakit hati. Mohon hakim mendengar keingi­nan saya ini jangan dibikin kecewa,” ujarnya dengan raut suram.

Lesawate Telambanua dalam persidangan yang berlangsung di hadapan para Hakim, Jaksa, Pem­bela terdakwa dan saksi lainnya, mengungkapkan kekece­waannya dan kese­di­hannya atas perbuatan ke­dua ter­dakwa yang telah te­ga dan tak berperi­kema­nu­siaan membunuh anak kan­dung­nya Iwan Te­lam­banua.

“Karena perbuatan ter­sangka, istri saya harus bolak-balik menginap di rumah sakit, karena pe­nyakit yang dideritanya se­ring kambuh. Itu disebab­kan selalu memikirkan na­sib nahas putra saya al­marhum Iwan Telam­ba­nua. Ditambah saat ini kondisi keuangan keluarga yang tidak baik, karena untuk memenuhi per­min­taan terdakwa Serda Adan hingga ratusan juta, mem­buat kami  berutang, ada ke keluarga, tetangga bah­kan koperasi simpan pin­jam yang belum lunas hing­ga saat ini,” kata dia de­ngan sedih.

Sementara, pengacara keluarga Sarozinema Laia menegaskan hal yang sa­ma dengan ayah korban Iwan Telambanua, agar ke­dua terdakwa harus dihu­kum mati. Sarozinema Laia mengungkapkan rasa kece­wanya terhadap persida­ngan yang berlangsung, karena adanya pertanyaan yang berulang terhadap saksi ayah korban Iwan Telambanua.

“Pertanyaan itu sudah dijawab diulang lagi oleh pengacara terdakwa. Pa­dahal itu tidak perlu. Dan sesuai dengan permintaan klien pada tuntutan kami sangat mendorong Jaksa untuk memberikan tun­tutan hukuman mati ter­hadap kedua-dua tersang­ka. Begitu juga dalam pe­ngambilan vonis putusan Hakim, pihak kami mengi­nginkan kedua terdakwa di hukum mati. Karena per­buatan tidak manusiawi dan sangat keji,” tegas dia.

Menurut Sarozinema Laia, ada yang lupa dise­butkan oleh kliennya dalam persidangan tadi, yaitu tentang burung murai batu. Namun dalam teks yang telah diberikan kepada majelis Hakim sudah di­tuangkan hal tersebut. Ter­ungkap juga pemberian uang yang ratusan juta tersebut ditransfer ke re­kening Serda Adan dalam bentuk jumlah terpisah bukan sekaligus.

“Sebab Serda Adan me­minta uang kepada pi­hak keluarga dengan ber­bagai alasan. Juga pihak kami mempertanyakan ada ali­ran dana transfer dari reke­ning Adan seba­nyak Rp450 ribu kepada diduga atas nama Junaidi. Tetapi ke­nyataannya Ju­naidi tersebut tidak pernah dihadirkan atau diperiksa dalam per­sidangan,” ujar dia.

Untuk itu, Sarozinema Laia, meminta agar Junaidi dihadirkan dan dimintai keterangan apa posisinya dalam persoalan ini. Pihak­nya mendorong penyidik dan juga jaksa untuk men­cari hal ini, karena pihak­nya memiliki bukti, berupa transfer rekening atas na­ma Junaidi.

“Dalam persidangan tadi terungkap ada nama Juned disebutkan oleh sak­si, apakah Juned tersebut Junaidi yang memiliki re­kening tersebut atau bu­kan. Harapan keluarga, sudah jelas hukuman mati bagi kedua terdakwa, dan keluarkan bukti-bukti yang ada biar terang bagi ke­luar­ga semuanya,” tutup­nya. (pin)

Exit mobile version