SAWAHLUNTO, METRO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan casis bintara TNI AL asal Nias dengan terdakwa warga sipil M Alvin digelar di Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga, Rabu (18/9) siang pukul 13.30 WIB.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Devid Agiswandri. Sedangkan saksi dari pihak keluarga diwakili oleh ayah kandungnya Lesawate Telambanua dan dua orang saksi lainnya yaitu Bintang dan Taufik. Pada sidang itu keluarga Iwan meminta hakim menjatuhkan hukuman matu kepada terdakwa.
Diketahui spembunuhan terhadap Iwan Telambanua dilakukan oleh Serda Pom Adan Aryan anggota TNI AL dan rekannya M Alvin dari warga sipil yang berasal dari Kota Solok. Korban dibunuh dengan keji oleh kedua terdakwa di Kota Sawahlunto.
Karena Serda Adan adalah anggota TNI AL maka persidangan dilakukan secara terpisah. Untuk M Alvin persidangan dilakukan di Pengadilan Kota Sawahlunto, sedangkan Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan Militer Padang.
Ayah kandung Iwan Telambanua dalam keterangan persnya usai persidangan sangat menginginkan kedua terdakwa Serda Adan dan Alvin dihukum mati. Ia pun meminta majelis hakim bisa mengabulkan hal itu lantaran perbuatan kedua terdakwa sangatlah keji.
“Saya sangat sedih dan terpukul sekali atas pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Saya menginginkan keduanya dihukum mati, agar mereka merasakan apa yang saya rasakan. Perbuatan keduanya sangat keji dan kejam, sehingga ada pengganti rasa sakit hati. Mohon hakim mendengar keinginan saya ini jangan dibikin kecewa,” ujarnya dengan raut suram.
Lesawate Telambanua dalam persidangan yang berlangsung di hadapan para Hakim, Jaksa, Pembela terdakwa dan saksi lainnya, mengungkapkan kekecewaannya dan kesedihannya atas perbuatan kedua terdakwa yang telah tega dan tak berperikemanusiaan membunuh anak kandungnya Iwan Telambanua.
“Karena perbuatan tersangka, istri saya harus bolak-balik menginap di rumah sakit, karena penyakit yang dideritanya sering kambuh. Itu disebabkan selalu memikirkan nasib nahas putra saya almarhum Iwan Telambanua. Ditambah saat ini kondisi keuangan keluarga yang tidak baik, karena untuk memenuhi permintaan terdakwa Serda Adan hingga ratusan juta, membuat kami berutang, ada ke keluarga, tetangga bahkan koperasi simpan pinjam yang belum lunas hingga saat ini,” kata dia dengan sedih.
Sementara, pengacara keluarga Sarozinema Laia menegaskan hal yang sama dengan ayah korban Iwan Telambanua, agar kedua terdakwa harus dihukum mati. Sarozinema Laia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap persidangan yang berlangsung, karena adanya pertanyaan yang berulang terhadap saksi ayah korban Iwan Telambanua.
“Pertanyaan itu sudah dijawab diulang lagi oleh pengacara terdakwa. Padahal itu tidak perlu. Dan sesuai dengan permintaan klien pada tuntutan kami sangat mendorong Jaksa untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap kedua-dua tersangka. Begitu juga dalam pengambilan vonis putusan Hakim, pihak kami menginginkan kedua terdakwa di hukum mati. Karena perbuatan tidak manusiawi dan sangat keji,” tegas dia.
Menurut Sarozinema Laia, ada yang lupa disebutkan oleh kliennya dalam persidangan tadi, yaitu tentang burung murai batu. Namun dalam teks yang telah diberikan kepada majelis Hakim sudah dituangkan hal tersebut. Terungkap juga pemberian uang yang ratusan juta tersebut ditransfer ke rekening Serda Adan dalam bentuk jumlah terpisah bukan sekaligus.
“Sebab Serda Adan meminta uang kepada pihak keluarga dengan berbagai alasan. Juga pihak kami mempertanyakan ada aliran dana transfer dari rekening Adan sebanyak Rp450 ribu kepada diduga atas nama Junaidi. Tetapi kenyataannya Junaidi tersebut tidak pernah dihadirkan atau diperiksa dalam persidangan,” ujar dia.
Untuk itu, Sarozinema Laia, meminta agar Junaidi dihadirkan dan dimintai keterangan apa posisinya dalam persoalan ini. Pihaknya mendorong penyidik dan juga jaksa untuk mencari hal ini, karena pihaknya memiliki bukti, berupa transfer rekening atas nama Junaidi.
“Dalam persidangan tadi terungkap ada nama Juned disebutkan oleh saksi, apakah Juned tersebut Junaidi yang memiliki rekening tersebut atau bukan. Harapan keluarga, sudah jelas hukuman mati bagi kedua terdakwa, dan keluarkan bukti-bukti yang ada biar terang bagi keluarga semuanya,” tutupnya. (pin)