SIJUNJUNG, METRO–Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung. Selain jadi tersangka, Bambang Surya Irwan juga langsung ditahan.
Diduga, Bambang Sur ya Irwan menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga masa jabatan Ketua DPRD hingga menimbulkan kerugian negara Rp376 juta lebih. Terungkapnya kasus ini menjadi rekor pertama bagi Kejaksaan Sijunjung di bawah kepemimpinan Kajari Rina Idawani dalam hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sijunjung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 hingga naik ke proses penyidikan.
“Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah memintai keterangan kepada 15 orang saksi secara maraton dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Sijunjung,” ujar Rina Idawati kepada wartawan, Selasa (17/9).
Rina Idawati menjelaskan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024. Pasalnya, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk yang merugikan keuangan negara.
“Hari ini (kemarin-red) kami melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung berinisial BSI dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun anggaran 2019 hingga 2022,” tutur Kajari Sijunjung, Rina Idawani, pada Selasa (17/9).
Dikatakan Rina Idawani, akibat kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 376 juta lebih. Saat proses penyidikan, tersangka sempat melakukan pengembalian uang sebanyak Rp50 juta.
“Penyelidikan telah kita lakukan sejak tahun sebelumnya, memintai keterangan saksi serta bukti untuk mengungkap kasus ini Meski sudah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk adanya kemungkinan tersangka lainnya,” terangnya.
Rina Idawani menuturkan, modus yang dilakukan dengan cara mark up hingga kegiatan fiktif dalam pos anggaran rumah tangga Ketua DPRD Sijunjung tahun anggaran 2019-2022.
“Selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Tentunya kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Penyidik akan terus mengembangkannya,” sebutnya.
Ditegaskan Rina Idawani, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Juga Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Sebelum penahanan, Kejari Sijunjung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, hingga dikawal menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.
Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan politisi partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024. (ndo)