Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, AG-Romi Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

AJUKAN PERMOHONAN— Tim Kuasa Hukum bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra menyerahkan berkas pemohonan sengketa pendaftaran Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Kuasa Hukum bapaslon Adi Gu­nawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permo­honan sengketa proses pendaftaran pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dhar­masraya, Senin siang (9/9). Pengajuan sengketa proses lantaran KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon  yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera beberapa waktu lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Khadafi, SH me­ngatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ber­kas dan kronologis peno­lakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3-4/9) lalu ke Bawaslu Dharmasraya.

“KPU Dharmasraya te­lah menolak proses pen­daf­taran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah me­lang­gar dan menghalang-halangi  hak partai politik yang di­lindungi undang-undang,” ujar pria yang juga  Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat tersebut.

Menurutnya, selain meng­halangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat de­mokrasi.

“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada. “Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada dan permohonan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” tuturnya.

Khadafi mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pe­milu justru mempersulit de­ngan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan ber­tentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” paparnya lebih lanjut.

Karena itu pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya. Tuntutan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pen­daftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan me­netapkan keduanya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu sa­ngat dimungkinkan karena secara undang-undang, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demok­rasi yang adil dan menjaga kedaulatan rakyat.

“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggara pemilu dan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil sekaligus Bawaslu bisa menjadi penyelamat de­mokrasi ,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version