PADANG, METRO–Tidak hanya fokus melaksanakan program dan kegiatan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat saja. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) juga memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang terjerat dan terlibat sengketa kasus hukum.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, permasalahan masyarakat itu tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan saja, seperti, pemenuhan makan, kesehatan dan pendidikan saja. Tapi bagi mereka yang kurang mampu dalam kehidupannya, juga tidak luput dari permasalahan hukum.
Mereka dalam hidupnya juga ada yang tersangkut masalah hukum dan sedang memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Tetapi mereka tidak mampu membiayai proses hukum yang mereka lalui.
“Mereka yang tidak mampu ini juga tidak luput dari perhatian kita. Tidak bisa dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja mereka sulit, sementara mereka juga dihadapkan pada ancaman sanksi hukum,” sebut Mahyeldi dihubungi dari Padang, Minggu, (8/9).
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar selama ini cukup banyak menghadirkan berbagai program yang dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, kemudian juga dibantu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bahkan cukup banyak berbagai program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR berbagai BUMD, BUMN dan perusahaan swasta.
Sementara, khusus masyarakat yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke pengadilan, mengalami kesulitan untuk membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu seperti tahun sebelumnya.
Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat dalam menangani masalah hukumnya.
“Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.
Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten dan kota. Di mana pemerintah kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.
Pemerintah kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut yakni, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.
“Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.
Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).
“Selain itu, tidak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.
Meski begitu, tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan untuk tindak kejahatan kesusilaan (bagi pelaku), penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).
Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan untuk tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).
Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk delapan perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk delapan perkara. Sedangkan OBH yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu, lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.
“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani enam perkara. Masih ada sisa untuk dua perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.
Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya.
Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menghadapi masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya. (AD.ADPSB)