Gubernur Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

PERINGATAN HAM— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri Peringatan Hari HAM se-Dunia tahun 2023 lalu.

PADANG, METRO–Tidak hanya fokus melak­sana­kan program dan kegiatan me­ning­katkan ekonomi dan ke­sejah­teraan masyarakat saja. Pemerin­tah Provinsi Sumatra Barat (Pem­prov Sumbar) juga memberikan bantuan hukum terhadap masya­rakat kurang mampu yang ter­jerat dan ter­libat sengketa kasus hukum.

Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah menga­takan, permasalahan ma­syarakat itu tidak hanya soal pemenuhan kebutu­han ekonomi dan kese­jahteraan saja, seperti, pe­menuhan makan, kese­ha­tan dan pendidikan saja. Tapi bagi mereka yang ku­rang mampu dalam ke­hi­dupannya, juga tidak luput dari permasalahan hukum.

Mereka dalam hidup­nya juga ada yang tersang­kut masalah hukum dan sedang memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Tetapi mereka ti­dak mampu membiayai proses hukum yang me­reka lalui.

“Mereka yang tidak mam­pu ini  juga tidak luput dari perhatian kita. Tidak bisa dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan hi­dup saja mereka sulit, se­mentara mereka juga diha­dapkan pada ancaman sank­si hukum,” sebut Mah­yeldi dihubungi dari Pa­dang, Minggu, (8/9).

Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar selama ini cukup banyak meng­hadirkan berbagai program yang dapat mening­katkan ekonomi dan ke­sejahteraan masyarakat. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, kemudian juga dibantu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baz­nas). Bahkan cukup banyak berbagai program pening­katan ekonomi dan kese­jah­teraan masyarakat me­la­lui program CSR ber­bagai BUMD, BUMN dan perusahaan swasta.

Sementara, khusus ma­sya­rakat yang menjalani proses hukum hingga diha­dapkan ke pengadilan, me­ngalami kesulitan untuk membayar pengacara un­tuk mendampinginya da­lam memperjuangkan hak-haknya. Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk ma­syarakat tidak mampu se­perti tahun sebelumnya.

Anggaran bantuan hu­kum ini dapat dimanfaat­kan melalui permohonan yang diajukan oleh organi­sasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi ma­sya­rakat dalam mena­nga­ni masalah hukumnya.

“Setiap tahun kita se­lalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Pe­nyediaan anggaran ini ada­lah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang ber­masalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.

Anggaran untuk ban­tuan hukum ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pe­nyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 ten­tang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 ten­tang Penyelenggaraan Ban­tuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian ba­gi masyarakat tidak mam­pu yang terlibat kasus hu­kum ini juga menjadi per­hatian bagi pemerintah kabupaten dan kota. Di mana pemerintah kabupa­ten/kota dapat menindak­lanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga me­nyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Pemerintah kabupaten dan kota yang sudah me­nindaklanjuti perda terse­but yakni, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabu­paten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupa­ten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pa­dang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Men­tawai dan Kabupaten Solok Selatan.

“Hingga saat ini, 12 ka­bupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan ban­tuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Untuk pemanfaatan ang­garan bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan un­tuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usa­ha Negara (TUN).

“Selain itu, tidak hanya saat bersidang di penga­dilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non liti­gasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.

Meski begitu, tidak se­mua perkara pidana yang menimpa warga yang da­pat diberikan bantuan hu­kum. Ada pengecualian­nya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan untuk tindak kejahatan kesusilaan (bagi pelaku), penebangan liar (illegal logging), penam­bangan liar (illegal min­ning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan untuk tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar meng­alo­kasikan anggaran sebe­sar Rp7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk delapan perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk de­lapan perkara. Sedangkan OBH yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu, lulus verifikasi dan akreditasi oleh Ke­menkum HAM RI.

“Sampai saat ini, ang­garan bantuan hukum yang disediakan sudah di­cairkan untuk menangani enam perkara. Masih ada sisa untuk dua perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.

Masyarakat tidak mam­pu yang membutuhkan ban­tuan hukum, dapat me­minta pendampingan pada OBH yang telah dite­tap­kan, di antaranya Posba­kumadin Kota Solok, Pos­bakumadin Pasaman Ba­rat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Ca­bang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sum­bar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana ban­tuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah per­kara­nya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan per­mohonan pencairan ang­garan lengkap dengan do­kumen yang dibutuhkan.

“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pen­cairan dana adalah surat kuasa khusus, resume per­kara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pe­ngesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdak­wa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan ke­uangan penanganan per­kara dan kwitansi penge­luaran,” terangnya.

Melalui OBH yang men­dampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan uca­pan terima kasih kepa­da Pemprov Sumbar kare­na merasa sangat terban­tu dalam menghadapi ma­salah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya. (AD.ADPSB)

Exit mobile version