Pencuri Besi Rel Ditangkap, PT KAI Divre 2 Sumbar Alami Kerugian Rp 5 Juta

PENCURI BESI REL— Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang melakukan pencurian tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter milik PT KAI Divre 2 Sumbar.

PADANG, METRO —Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencu­rian dengan pemberatan di Jalan Sutan Syahrir Gang Kamboja, Perumahan PJKA, Kelurahan Ra­wang, Kecamatan Padang Sela­tan, Kota Padang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Pol­resta Padang, IPTU Adrian Afandi, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial BM (38) bekerja sebagai sopir. Sementara Z (41), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Koto Kaciak, Pa­dang Selatan.

Kedua pria yang berasal dari suku Minang ini diduga mencuri tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter, yang sebelumnya terpasang sebagai pagar di komplek perumahan PJKA.

Korban dari pencurian ini adalah Jerricko Lucky Vallerie, seorang karya­wan BUMN berusia 25 ta­hun yang bertugas sebagai Tim Leader Penjagaan Aset Wilayah Padang PT. KAI Divre 2 Sumatera Barat.

Kejadian bermula ketika Jerricko mendapatkan informasi dari Manajer Penjagaan Aset dan KNA PT. KAI Divre 2 Sumbar, Suwarno, bahwa personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah menang­kap para pelaku yang mencuri besi rel tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari pihak PT. KAI, pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Adrian, Jumat (6/9).

Dikatakannya, kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Polresta Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Personel juga telah mengamankan barang bukti berupa tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 me­ter yang dicuri dari tempat kejadian perkara,” ungkapnya. (brm)

Exit mobile version