“Motifnya karena sakit hati dan emosi kepada korban. Sebelumnya korban menjual atap seng rumah mertuanya yang terbakar. Kemudian pelaku diberi uang sebesar Rp 200 ribu. Tapi pelaku merasa tidak terima karena korban hanya sumando yang tidak ada hak untuk menjual seng atau genteng tersebut,” ungkap AKP Syafrinaldi.
Sakit hati pelaku kepada korban pun berlanjut hingga pada Kamis pagi, kata AKP Syafrinaldi, pelaku terbangun dari tidur karena sakit perut ingin buang air besar sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika menuju WC, pelaku terhalang oleh korban yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia meminta korban untuk pergi sebentar dikarenakan sakit perut hendak buang air besar dan sudah tidak tahan. Namun, diduga korban meminta untuk menunggu dengan nada sedikit keras hingga membuat pelaku emosi,” kata dia.
Saat sudah emosi, ungkap AKP Syafrinaldi, pelaku melihat adanya cangkul terletak dis sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku memukulkan mata cangkul ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Akibat kejadian tersebut, membuat bagian kepala korban mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai.
“Saat pelaku ingin meninggalkan lokasi kejadian, datang saksi bernama Herman dan Uzaifa. Kedua saksi sempat bertanya kepada pelaku, kenapa memukulkan cangkul ke kepala korban. Pelaku menjawab bahwa dirinya telah khilaf sambil meninggalkan korban dan lokasi kejadian,” tambah dia.
AKP Syafrinaldi mengatakan, pelaku kemudian buang air besar di Masjid Tepi Air Silungkang. Setelah itu pelaku menuju Pasar Silungkang untuk menenangkan diri. Saat di perjalanan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertemu dengan keponakannya bernama Furqon dan menyampaikan bahwa telah melakukan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia dengan bersimbah darah menggunakan cangkul.
“Pelaku sempat meminta Furqon untuk memeriksa kondisi korban yang telah dibacok menggunakan cangkul di rumah. Setelah itu, pelaku duduk di Pasar Silungkang, dan dihampiri oleh Kepala Dusun Pasar Baru panggilan Ubay. Kepala Dusun itulah yang membujuk korban agar menyerahkan diri ke Polisi,” katanya.
AKP Syafrinaldi, dari kasus itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit cangkul dengan panjang sekitar 71 cm, sepasang sandal jepit milik korban, dua piring kaca, satu sendok, dan satu helai baju warna orange milik pelaku.
“Pelaku mengaku khilaf dan tersulut emosi dengan sumandonya itu. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (pin)