Istri Tidur Pulas, Suami Pindah ke Kamar Putri Tiri, Diperkosa Berkali-kali dari Kelas 6 SD sampai SMP, Ketahuan Gegara Ibu Korban Tiba-tiba Terbangun

PEMERKOSAAN— Pelaku AF (41) yang memperkosa putri tirinya menjalani pemeriksaan di Polresta Padang usai ditangkap.

PADANG, METRO–Sungguh bejat per­bua­tan pria berusia 41 tahun di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Pa­dang ini. Pasalnya setelah menikah, ia tega memper­kosa anak tirinya yang masih di bawah umur pada saat istrinya sedang terti­dur lelap.

Mirisnya, pria berinisial AF itu sudah melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap korban yang saat ini berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Ba­hkan, AF melakukan pe­merkosaan itu dari korban kelas 6 SD dan setiap me­lancarkan aksinya selalu memberi­kan ancaman agar korban tutup mulut.

Ancaman AF terhadap korban pun ternyata sa­ngat ampuh hingga membuat korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayah sambungnya itu kepada ibu kandungnya meski tinggal serumah. Namun, sepandai-pandai­­nya AF melancarkan aksi­nya, akhirnya ketahuan oleh istrinya atau ibu kan­dung korban.

Saat pelaku terakhir kali memperkosa korban, ibu korban yang dikira sudah tertidur pulas, tiba-tiba terbangun dan tak mendapati suaminya itu di ranjang. Ibu korban kemudian mencari AF ke kamar korban hingga memergoki AF sedang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tak terima anaknya dijadikan budak seks oleh suami barunya itu, ibu korban langsung dibuat emosi hingga melaporkan AF ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pa­dang menangkap AF lalu menjebloskannya ke sel tahanan.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina membenarkan jajaran Satreskrim Polresta Padang sudah menangkap ayah sambung yang tega memperkosa atau mencabuli anak tirinya. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah ibu korban melapor usai memergoki pelaku tengah memegang kema­luan anaknya.

“Berawal dari laporan ter­sebut, tim kemudian me­lakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap pada hari Minggu, (9/8) sekitar pukul 22.00, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pa­dang, Ipda Nofiendri, atas kasus tindakan persetubuhan terha­dap anak dibawah umur,” ungkapnya, Rabu (14/8).

Dijelaskan Ipda Yanti, kronologis kejadian bera­wal saat ibu korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya, dan memergoki suami barunya tersebut sudah berada di kamar anaknya.

“Saat itu pelapor terbangun dari tidurnya dan kemudian pelapor me­nge­cek ke kamar anaknya ter­sebut dan melihat kondisi korban celananya su­dah terlepas. Sedangkan pe­laku, posisinya sedang memegang alat kelamin korban,” ujar Ipda Yanti.

Ipda Yanti menuturkan, pelaku yang sudah ke­tahuan, berusaha berbohong kepada istrinya dan mengaku hanya meme­gangnya, tetapi tidak memasukkan alat kelaminnya.

“Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada ibunya tersebut bahwa perbuatan bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak korban ma­sih kelas 6 SD, dan sudah berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Pa­dang guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Ma­polresta Padang, dan akan menempuh tindakan hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pengakuan pelaku AF, aksi pencabulan itu sudah berkali-kali dilakukannya terhadap korban dan me­ngancam korban agar tidak mengadu. Ia melancarkan aksinya setelah istrinya atau ibu korban tertidur,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version