Oknum Guru Ngaji ”Garap” 4 Murid

PASAMAN, METRO – Guru mengaji seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya. Namun, apa yang terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ini ternyata berbanding terbalik. Bukannya mendidik muridnya, lelaki yang juga berstatus mahasiswa ini malah menyodomi empat orang muridnya.
Akibat ulahnya itu, HY (23) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman usai menindaklanjuti laporan dari keluarga korbannya, Kamis (7/3) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Bukittinggi mengakui perbuatannya.
HY yang mengajari anak-anak SD di kampungnya mengaji di rumahnya, diduga mencabuli GA (10), G (11), RI (11) dan RF (13). Keempatnya merupakan pelajar yang masih satu sekolah dasar (SD). Bahkan, masing-masing korban sudah digarap dua kali saat belajar mengaji.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan, kasus pencabulan dengan cara sodomi itu terungkap setelah orang tua korban melaprkannya ke Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan bukti-bukti yang kuat, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Ada empat laporan yang masuk terkait kasus sodomi yang dilakukan oleh pelalu yang merupakan guru mengaji para korban. Pelaku melakukan aksi bejat itu di daa rumah, saat para korban datang ke rumahnya untuk belajar mengaji dengan pelaku,” kata Hasanuddin, Jumat (8/3).
Hasanuddin menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut saat korban GA menceritakan apa yang telah dialaminya kepada guru di sekolahnya. Setelah itu diteruskan kepada orang tua korban 24 Februari. Namun pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian ini Rabu (6/3).
”Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah mendapatkan informasi dari pihak sekolah. Dari hasil keterangan pihak sekolah yang mendapatkan pengakuan dari korban telah disodomi pelaku sebanyak 2 kali. Sedangkan HY tidak inggat pastinya kapan perbuatan bejatnya itu dilakukan,” ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan dari hasil pengembangan atas kasus ini diketahui HY telah mencabuli sebanyak tiga orang anak lainnya yang merupakan pelajar satu sekolah. Keempat korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang telah terjadi.
“Kita masih terus mendalami kasus yang dilakukan pelaku. Hal itu bertujuan untuk memastikan jumlah korban yang bisa saja bertambah mengingat muridnya lebih dari empat orang. Korban kita lakukan visum dan berikan pendampingan psikologis,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan modus pelaku untuk melakukan pencabulan dengan bujuk rayuan. Untuk pelaku HY membujuk korban karena sering bermain dan belajar mengaji di kediaman pelaku sehingga pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Hanya dibujuk karena anak-anak sering main di rumah pelaku dan pelaku ini juga mengajar ngaji dan menari di rumahnya. Jadi orang tua korban membolehkan anaknya bermain di rumah pelaku hingga tidur di rumah pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E undang-undang nomor 35 tatahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucnto UU RI nonor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jucnto pasal 292 KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sis tem peradilan anak. (rgr)

Exit mobile version