Demi Membeli Sabu, Lois Bobol Warung Orang lalu Embat Ratusan Bungkus Rokok

PENCURI— Pelaku Lois Firmansyah ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung atas kasus pencurian.

PADANG, METRO–Parah. Gegara kepepet butuh uang untuk membeli narkoba, pria bernama Lois Firmansyah (25) bersama temannya tega membobol warung orang lalu meng­gasak tarusan bungkus rokok di Jalan Raya Padang Indarung, Kelurahan Piai Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Namun, aksi pencurian yang dilakukan oleh Lois Firmansyah terendus oleh  Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung setelah pemilik warung melapor. Setelah mengantongi identitasnya, Tim Pyiton berhasil me­nangkap pelaku Lois di kawasan Padang Besi, sedangkan temannya saat ini masih buron.

Kapolsek Lubeg, Kompol Rosidi mengatakan, pihaknya meringkus satu pelaku pencurian rokok. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, uang hasil men­jual rokok tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membeli ba­rang haram yakni sabu-sabu bersama temannya..

“Pelaku beraksi dengan temannya berinisial A, saat ini A masih dalam pengejaran tim. Uang hasil penjualan rokok tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sabu-sa­bu,” ungkap Kompol Rosidi kepada wartawan, Senin (1/7).

Dijelaskannya, penang­kapan tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Lubeg yang telah kehilangan ratusan bung­kus rokok dari warungnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.297.000. Setelah mendapatkan laporan dari korban tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan temannya dengan cara membobol pintu kayu bagian belakang warung,” katanya.

Adapun peran A dalam kasus tersebut, katanya adalah sebagai mata-mata untuk berjaga-jaga di bagian luar warung untuk melihat pergerakan masya­rakat setempat jika aksinya tersebut ketahuan.

“Setelah berhasil masuk ke dalam warung ter­sebut pelaku langsung menjarah ratusan bungkus rokok berbagai merek, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Kompol Rosidi.

Kompol Rosidi menuturkan, pelaku bersama temannya tersebut, selanjutnya langsung menjual ro­kok-rokok hasil curiannya itu ke sebuah warung yang tidak jauh dari TKP.

“Mereka mendapatkan uang dari hasil penjualan rokok tersebut sebesar Rp 1,6 juta, yang kemudian uang tersebut dibagi dua sehingga masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu. Untuk rekannya masih kami lakukan pengejaran,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version