Buruh Harian Lepas Nyambi jadi Pengedar Sabu, Diciduk usai Transaksi dengan Pelanggan

PENGEDAR— Pelaku Rayhan yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Sawahlunto meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu usai bertansaksi dengan pelanggannya di Dusun Panjaringan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (1/7) sekira pukul 00.30 WIB. Sayangnya, sang bandar berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi pada malam itu.

Namun, dari penangkapan pelaku bernama Rayhan  (20) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang sempat dibuang oleh pelanggannya. Selain itu, di rumah mertua pelaku, petugas juga menemukan berba­gai peralatan untuk meng­konsumsi sabu alias bong.

Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik mengatakan, penangkapan pelaku Rayhan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada  Minggu (30/6) pukul 21.00 WIB. Pasalnya, berdasarkan informasi warga, akan ada transaksi narkoba di Dusun Panjaringan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi yang akan dilakukan oleh bandar berinisial R.

“Berbekal Informasi tersebut, tim  bergegas ke lokasi transaksi. Setelah dilakukan pengintaian beberapa jam, di lokasi itu petugas melihat pelaku Rayhan melakukan jual beli sabu dengan R. Setelah transaksi, R pun berpisah dengan Rayhan dan bergegas pulang,” ujar AKP Taufik.

Menurut AKP Taufik, saat hendak ditangkap oleh anggota, pelaku R berhasil melarikan diri sembari membuang suatu benda ke jalanan beraspal. Ketika dilakukan pengecekan, ben­da yang dibuang oleh R itu ternyata berisi satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet plastik bening dilapisi lakban warna hitam.

“Lantaran pelaku R ka­bur, Tim Satresnarkoba Sawahlunto pun mendatangi rumah mertua Rayhan di Desa Batu Tanjung. Tim pun dengan mudah menangkap pelaku Rayhan di rumah mertuanya. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah mertua pelaku Rayhan dan ditemukanlah bukti-bukti sebagai tindak penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Taufik.

AKP Taufik menuturkan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari dua buah mancis dan satu buah kaca pirek, 14 pipet plastik yang telah dimodifikasi, satu buah tutup botol plastik warna biru yang telah dilobangi, 20 buah pipet plastik bening, satu buah lakban warna hitam, empat buah pipet plastik yang telah dipotong dan satu unit Hp.

“Setelah dilakukan inte­ro­gasi, pelaku Rayhan mengakui dia telah menjual kepada R berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dilapisi lakban warna hitam, yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba. Dia menjualnya kepada R seharga Rp 200 ribu, “ pungkasnya. (pin)

Exit mobile version