“Korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi tahun 2021, diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan,” sebutnya.
Ia menambahkan, setelah itu penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka MA, hingga ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .
“Penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi, 1 orang ahli, pihak bank dan BPN Sumbar dan Riau. Terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan penyidik, ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA,” kata dia.
Kombes Pol Dwi menuturkan, terhadap enam orang tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset kendaraan bermoto, uang hingga tanah dan bangunan. Aset tersebut dibeli dan diperoleh dari uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA.
“Barang bukti berupa aset yang disita dari enam orang saksi tersebut adalah berupa 1 kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, 1 unit rumah di Kota Padang, 4 unit rumah di Kota Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp 754 juta, hingga kalau ditotal secara keseluruhan total barang bukti yang telah disita adalah lebih kurang Rp5 miliar,” tuturnya.
Ditegaskan Kombes Pol Dwi, saat ini penyidik Ditreskirmum baru menetapkan MA sebagai tersangka atau pelaku aktif TPPU. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif yaitu orang-orang yang menerima aliran dana dari tersangka.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (rgr)