Ditegaskan Kombes Pol Dwi, keduanya dituntut dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, kedua pelaku mempromosikan situs judi online setelah dihubungi oleh admin dan selanjutnya diberikan bayaran setiap kali memposting link situs judi online pada akun Instagramnya.
“Terkait keberadaan admin yang menghubungi kedua pelaku, sedang kami selidiki. Namun, untuk situs judi online yang mereka promosikan, sudah kami ajukan ke Satgas Judi Online untuk diblokir. Selama ini, sudah ada 2.700 situs judi online yang kami ajukan untuk diblokir,” kata Kombes Pol Alfian.
Selain itu, terhadap internal di kepolisian, jelas Kombes Pol Alfian, akan terus digencarkan razia Handphone (Hp) milik anggota. Apabila kedapatan bermain judi online, maka akan diproses pidana atau bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Jadi, tidak hanya masyarakat saja yang kami proses. Anggota pun diproses. Ini komitmen kami untuk memberantas judi online. Kami akan terus melakukan patroli siber untuk memantau aksi judi online. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mempromosikan judi online,” tutupnya. (rgr)