PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat berhasil membongkar dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat. Dalam kasus ini, mantan Direktur perusahaan air minum itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diduga, mantan direktur berinisial HST itu melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan Sambungan Baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kajari Pasaman Barat melalui Kasi Intel Henri Setiawan, didampingi Kasi Pidana Khusus Andita mengatakan, penahanan terhadap tersangka HST dilakukan pada Rabu (19/6) sekitar pukul 21.00 setelah dipanggil oleh jaksa penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“HST sudah ditetapkan sebagai tersangka dugana tindak pidana korupsi. Tersangka selanjutnya dilakukanlah pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” kata Henri Setiawan, Kamis (21/6/).
Heri Setiawan menjelaskan, tersangka ditahan setelah kasusnya naik kepenyidikan sejak beberapa bulan lalu, yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, sebelum mantan direkturnya ditahan.
“Dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat diperoleh kerugian negara sebesar Rp292,8 juta dari anggaran Rp 3 miliar sejak 2016-2021. Penggunaannya dilakukan pada tahun 2021. Tersangka kita dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari kedepan,” kata Henri.
Sementara, Andita R menegaskan, ersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Penahanan terhadap tersangka pun dilakukan setelah cukupnya alat bukti.
“Sekarang tersangka dalam perkara ini masih satu orang. Meski begitu, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas dia.
Pada 23 Agustus 2023 penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Gemilang dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait berupa satu unit kendaraan mobil doble gardan merek Ford dan peralatan musik berupa Band, Orgen, Gitar, Speaker.
Dalam perkara itu, HST selaku direktur melakukan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 3 miliar. Namun, kenyataannya pada 2021 oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil Ford dan alat musik bekas. (end)