JAKARTA, METRO–Bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun dicabut. Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan akan repot.
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” ujar Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Anies menegaskan peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti,” paparnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang digembar-gemborkan akan maju dalam Pilkada 2024. Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Jokowi ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. (jpg)