Kritisi Putusan MA Soal Batasan Usia Cakada, Anies: Peraturan Dibuat untuk Tidak Diubah tapi Ditaati

Anies Baswedan

JAKARTA, METRO–Bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomen­tari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun dicabut. Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan akan repot.

“Menurut saya yang di­sebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah da­lam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturan­nya diubah ya repot,” ujar Anies saat ditemui di Mas­jid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Anies menegaskan pe­ra­turan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerah­kan hal itu ke Komisi Pe­milihan Umum (KPU).

“Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, pera­turan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami se­karang kita serahkan nan­ti,” paparnya.

Sebelumnya, lewat Pu­tu­san Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah keten­tuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pe­netapan pasangan, men­jadi setelah pelantikan pa­sangan terpilih.

MA pun memerin­tah­kan kepada KPU RI untuk men­cabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pe­milihan Gu­bernur dan Wa­kil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wa­li­kota dan Wakil Walikota tersebut.

“Mengabulkan permo­ho­nan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Par­tai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demi­kian bunyi putusan sebagai­mana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta.

Dalam putusan terse­but, MA menyatakan bah­wa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 ten­tang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil guber­nur, bupati dan wakil bu­pati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertenta­ngan dengan peraturan pe­rundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam pera­turan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hu­kum sepanjang tidak di­maknai “…berusia paling ren­­dah 30 (tiga puluh) ta­hun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua pu­luh lima) tahun untuk ca­lon bupati dan wakil bu­pati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang digem­bar-gemborkan akan maju dalam Pilkada 2024. Jika pelantikan dilakukan se­telah Desember 2024, ma­ka putra bungsu Jokowi ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 De­sem­ber mendatang. (jpg)

Exit mobile version