PADANG, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kemahasiswaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 566 juta rupiah.
Dana tersebut diselewengkan oleh oknum pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MA (47) ini ini pun selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)
Dengan peralihan tersebut, dijelaskan Aliansyah, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48. 781.023.391. Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pascamenjadi PTNBH.
“Jadi, setelah status Unand berubah menjadi PTNBH, tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.