JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. KPK memanggil delapan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021,” kata tim juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6).
Adapun, delapan saksi yang dipanggil yakni, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN tahun 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang; Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy; dan Bagas, Corporate Secretary PT PGN).
Selanjutnya, Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019; Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang; dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang.
Berikutnya, Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020 dan Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah dua pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan setelah penyidik KPK mengajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang dicegah itu yakni, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.