PASBAR, METRO–Tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang karyawan perkebun sawit di Perumahan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Mirisnya, aksi pemerkosaan itu sudah dilakukan NF (38) terhadap korban Bunga (nama samaran-red) yang saat ini berusia 17 tahun sebanyak dua kali pada tahun 2022 silam atau korban masih berusia 15 tahun. Modusnya, NF membujuk korban Bunga dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Namun aksi bejat NF akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban yang mendapat cerita seperti itu langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Pasaman Barat hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan terhadap pelaku NF dilakukan di Perumahan PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berhasil diringkus berdasarkan orang tua korban pada 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Setelah cukup bukti, pelaku kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Fahrel Haris.
Dikatakan AKP Farel, aksi pencabulan itu pertama kali dialami korban saat berusia 15 tahun yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9) sekitar pukul 00.30 di komplek perumahan PT BPP Nagari Sungai Aur Kecanatan Sungai Aur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban.
“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT BPP, sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” terangnya.