PADANG, METRO–Seorang pria berinisial EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditetapkan sebagai tersangka kasus peram bahan dan perusakan kawasan hutan untuk kebun sawit di Kawasan Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK) Basa Ampek Balai Tapan, Senin (3/6).
Kasus perambahan dan perusakan hutan ini ditangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani. Dalam kasus ini Rasio Ridho Sani memerintahkan penyidik menindak pihak lain yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Tapan, Sumbar.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan, diduga masih ada pelaku lainnya selain EL. Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Sumbar menetapkan EL sebagai tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Penetapan tersangka EL tindaklanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan HPK oleh Gakkum Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, pada 22 Mei 2024,” terang Rasio Ridho Sani saat berikan keterangan pers Senin (3/6) di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar.
Dalam operasi gabungan tersebut, ungkap Rasio Ridho, tim berhasil mengamankan dua orang, yaitu EL warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel.
“Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” ujar dia.
Rasio Ridho Sani menuturkan, hasil pemeriksaan kedua pelaku EL dan MD oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MD (30) masih sebatas saksi.
“Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumbar menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, menutur Rasio Ridho Sani, Tim Operasi Gabungan terkendala medan berat, cuaca hujan dan banjir. Bahkan, salah satu Anggota Tim Gabungan yaitu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan meninggal.
“Saat ini Tim Gabungan Gakkum Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Sumbar, dan Polda Sumbar sedang mencari barang bukti ekskavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata dia.
Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran dirinya langsung bersama Polisi Kehutanan Utama Sustyo Inyono di Sumbar sebagai bentuk komitmen Kementerian LHK menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar. Pasalnya, perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana.
“Perusakan hutan dilakukan oleh EL kejahatan serius. Kejahatan ini musuh bersama, harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tegasnya.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan, saat ini sudah 2.000 kasus perusakaan lingkungan yang telah ditanganinya. Sebanyak 1.500 kasus sudah disidang di pengadilan. “Kita tidak akan berhenti menindak,” tegasnya.
Terkait kasus di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini, tersangka EL menurutnya, tidak bekerja sendiri. Pihaknya sudah perintahkan penyidik segera menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan.