PADANG, METRO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Tahun 2024 tingkat SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Barlius didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMA, SLB, Mahyan serta Plh. Sekretaris Disdik Sumbar Benny Wahyudi mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB sudah disiapkan.
Pendaftaran PPDB hanya dua tahap dilakukan. Banyak perbedaan PPDB tahun ini dengan PPDB beberapa tahun sebelumnya, meskipun regulasinya masih sama, yakni sistem zonasi. Barlius mengatakan, tahun sekarang pelaksanaan PPDB jalur berbasis zonasi kuotanya mencapai 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 dan Seruat Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, diawali tanggal 1 sampai 20 Juni jadwal bagi siswa membuat akun dan input mendaftar secara online. Pembuatan akun dan pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “Termasuk juga melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembuatan akun,” terang Barlius, saat jumpa pers, Sabtu (1/6) di Kantor Disdik Sumbar.
Setelah dilakukan pembuatan akun, maka tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2024 dimulai pendaftaran PPDB. “Jadi ada waktu 1,5 bulan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi,” terangnya.
PPDB berbasis zonasi yang kuotanya mencapai 50 persen, juga divariasikan sesuai aturan baru. Yakni jalur orang tuanya yang pindah dinas dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi (20 persen) prestasi akademik (15 persen) dan non akademik (10 persen).
Jika melalui jalur orang tua pindah dinas, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi kuotanya, maka kuotanya dipindahkan ke jalur zonasi. “Jadi jika jalur zonasi kuotanya 50 persen. Ada kemungkinan jika melalui jalur lain tidak terpenuhi kuota untuk basis zonasi bisa bertambah lebih dari 50 persen,” terangnya.
PPDB khusus SMA Negeri berbeda dengan PPDB SMK Negeri yang bebas zonasi. PPDB SMA Negeri jalur pindah tugas orang tua, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik pendaftarannya dimulai 24 sampai 27 Juni 2024, selama 24 jam. “Jadi waktu pendaftaran selama 4 hari pendaftaran tersebut tidak jam kerja. Tapi 24 jam, karena sistemnya online. Proses verifikasi dan validasi dilakukan 24 sampai 28 Juni 2024, “ terangnya.
Sementara, PPDB tahap II, kalau tidak diterima jalur pindahan orang tua, afirmasi an prestasi akademik dan non akademik, bisa masuk jalur zonasi. Pendaftarannya tanggal 1 sampai 5 Juli. Verifikasi dan validasi dilakukan tanggal 1 sampai 6 Juli 2024 dan 8 Juli pengumuman siswa SMA Negeri diterima di jalur zonasi.
Barlius menegaskan, khusus jalur orang tua pindah tugas, persyaratannya harus ada surat keterangan pindah dari instansi orang tua. Termasuk surat keputusan (SK) pindah. Kalau orang tuanya bekerja di perusahaan swasta, harus ada surat keterangan pindah dari perusahaan tempat orang tua bekerja. Selain itu, juga harus ada SK pindah domisili dari lurah, wali nagari dan kepala desa. “Ini jadi dasar dalam proses menyeleksi pindah orang tua,” terangnya.
Barlius juga mengingatkan, untuk yang pindah domisili, minimal harus satu tahun pindah sebelum pelaksanaan PPDB. “Jadi jika PPDB dilaksanakan 24 Juni, minimal KK-nya sudah pindah satu tahun, terhitung 25 Juni 2023. Kalau 26 Juni tidak masuk. Selain itu, proses seleksinya, jarak ke sekolah juga dihitung,” terangnya.
Bagi jalur pindahan dinas orang tua ini, jika kuota berlebih bisa diutamakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas. Pilihannya hanya satu sekolah. Yang lain boleh dua sekolah.
Khusus jalur afirmasi, kuotanya 20 persen, naik dibandingkan tahun lalu 15 persen. Konsepnya, yang bisa mendaftar melalui jalur ini, siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan dan panti sosial. Untuk memastikan siswanya berasal dari keluarga tidak mampu, indikatornya harus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Sosial dan terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Indikator lainnya, punya kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Bukti lainnya juga bisa terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial. Bagi yang ikut jalur ini, persyaratan lainnya, orang tua siswa harus menandatangani surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, bila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dan proses penanganan keluarga tidak mampu.