AGAM, METRO–Perbuatan pria tua berinisial YPC (63) warga Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sangatlah biadab. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu tega mencabuli bocah perempuan yang merupakan anak dari adik iparnya.
Parahnya lagi, YPC tidak hanya mencabuli satu anak, melainkan dua anak adik iparnya itu secara bergantian. Namun, aksi bejat YPC terbongkar setelah kedua korban memberitahukan kepada orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan YPC ke Polres Agam.
Sayangnya, YPC yang mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh tua korban, langsung minggat dari rumahnya dan melarikan diri ke luar Provinsi Sumbar. Meski kabur, Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berusaha keras melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di perkebunan sawit daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku YPC yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun. Kedua korban ini kakak beradik,” jelas AKBP Agus Hidayat, Minggu (2/6).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku YPC. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, pelaku YPC ternyata sudah melarikan diri.