JAKARTA, METRO–Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) tak ada hubungannya dengan arah politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangerap. Pasalnya, PSI tak ikut campur dalam gugatan itu.
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Minggu, (2/6).
PSI tidak berkomunikasi dengan Partai Garuda dalam gugatan syarat minimal usia cakada di MA. Persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” kata dia.
Dia menyakini MA memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan perkara syarat usia calon kepala daerah. Dia mengajak masyarakat dapat menerima putusan itu.
“Kita harus menghormati keputusan hakim,” ujar dia.