PASBAR, METRO–Nekat membawa kabur sepeda motor yang dipinjam dan minta tebusan Rp 3 juta, seorang pria berstatus residivis diangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial AM (44) yang sudah dipancing untuk transaksi pemberian uang tebusan, berhasil ditangkap bersama sepeda motor milik korban yang dibawa kabur selama beberapa hari. Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolsek dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AM berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VI/2024/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 29 Mei 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Minggu (2/6).
Dijelaskan AKP Junaidi, aksi penggelapan sepeda motor itu berawal ketika korban bernama Ahmad Haisar berada di warung kopi milik Nono yang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (27/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dengan alasan untuk membeli rokok, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi,” kata AKP Junaidi, Minggu (2/6).
Ditambahkan AKP Junaidi, setelah sepeda motor tidak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lembah Melintang. Selanjutnya petugas langsung meminta keterangan dari para saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan sepeda motor tersebut.