AGAM, METRO–Mantan Bendahara Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bukitinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Kamis (30/5).
Tersangka berinisial EG (29) yang menjabat dari tahun 2020 sampai 2022 diduga menyelewengkan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara Rp 176 juta. Setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polresta Bukittinggi, tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Agam di Lapas Maninjau.
Kepala Kejari Agam Burhan, didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi mengatakan, penahanan EG ini setelah berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dinyatakan lengkap. Sehingga, dilakukan Tahap II yaitu pelimpahan perkara dari Polisi ke Jaksa.
“Kasus korupsi itu terungkap bulan Januari tahun 2022 usai setelah sekretaris Nagari meminta laporan kegiatan yang menyakut pengeluarana dana nagari atau dana desa dan meminta SPJ Kegiatan yang ada di nagari itu,” kata Riki.
Namun, EG ungkap Riki, tidak bisa menjelaskan setiap pengeluaran dana nagari sesuai SPJ yang terlapir. Pihak pemerintahan nagari kemudian melakukan rapat internal dan mengupayakan agar tersangka EG ini bisa mengembalikan dana nagari yang telah dia selewengkan.