JAKARTA, METRO–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai PKPU yang mengatur batas usia minimal usia calon kepala daerah 30 tahun telah sesuai dengan klausul huruf e Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. PKS menganggap justru putusan MA soal usia calon Kepala Daerah yang tidak sesuai UU.
Hal tersebut disampaikan merespons putusan MA yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah,” kata Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).
Adapun klausul yang disebut Zainudin sesuai dengan tafsiran Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yakni; “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”