Kasus Siswi SD Tewas Dibakar Teman Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi juga Dalami Unsur Kelalaian Pihak Sekolah, Guru Olahraga yang Perintahkan Bakar Sampah

PEGANG FOTO— Keluarga memegang foto almarhumah Aldelia di rumah duka yang meninggal diduga akibat dibakar temannya saat gotong royong di sekolah.

PARIAMAN, METRO–Kasus tewasnya Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padangpariaman, yang dibakar oleh te­mannya, naik ke tahap pe­nyidikan se­telah Sat­res­krim Polres Pa­riaman me­lakukan ge­­lar per­kara. Selain memeriksa te­man se­ke­las korban, pe­nyidik juga mendalami un­sur kelalaian pihak sekolah.

Diketahui, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar ulah kejahilan temannya sekelasnya saat membakar sampah di belakang sekolah. Hasil penyelidikan, ter­nyata kegiatan pemba­karan sampah ini atas pe­rintah guru olahraga.

Bahkan seorang teman sekas Aldelia yang juga sebagai anak pelaku, di­suruh oleh guru olahraga untuk mengambil botol mi­neral yang berisikan bahan bakar. Namun kare­na ku­rangnya pengawa­ san, kor­ban akhirnya ter­ba­kar pada sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, fakta pembakaran sampah ini ternyata atas perintah gu­ru olahraga ini terungkap setelah penyidik melaku­kan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan sejumlah saksi-saksi termasuk ter­lapor R.

“Memang sesuai kete­rangan saksi, ketika itu korban ini sedang memba­kar sampah, dengan te­man-temannya siswa kelas 4. Setelah itu, anak pelaku diperintahkan oleh guru olahraga mengambil satu botol mineral berisi bahan bakar,” kata Rinto, Rabu (29/5).

Kemudian, lanjutnya, terlapor R yang dalam hukum berstatus anak pe­laku, membawa botol mi­neral yang berisikan bahan bakar ke tempat pembaka­ran sampah. Pada saat itu, terdapat korban yang ber­diri di dekat kobaran api.

“Guru ini setelah me­merintahkan langsung per­gi saja. Tidak fokus menga­wasi anak. Setelah diambil, anak pelaku menyem­prot­kan ke tumpukan sampah, lalu (semprotan) kena kor­ban. Korban berdiri di sam­ping api, angin kencang, api me­nyambar celana lalu mem­bakar korban,” ujarnya.

Ditegaskan Iptu Rinto, korban ketika terbakar  langsung lari ke kamar mandi, namun terkunci. Suasana panik, kata Rinto, guru olahraga berinisiatif membuka bajunya untuk mematikan api di tubuh korban.

“Jadi dari insiden ini ada in­dikasi memang korban di­semprotkan bahan bakar oleh temannya. Ada juga ke­lalaian dari guru karena tidak melakukan penga­wasan ter­hadap aktifitas bakar sampah itu,” tegasnya.

Barang Bukti Hilang

Selain itu, ungkap Iptu Rinto, pihaknya belum bisa memastikan bahan bakar apa yang ada di dalam botol mineral lantaran ada dua versi berbeda. Guru bilang minyak tanah-te­man korban pertalite. Se­bab, barang bukti ini telah hilang terbakar karena dibuang di tumpukan api oleh anak pekaku.

“Versi guru dan wali kelas menyatakan minyak tanah. Anak-anak teman korban lainnya lagi. Barang bukti ini tidak ada lagi. Botol itu langsung dibuang ke tumpukan sampah yang terbakar,” ungkapnya.

Naik Penyidikan

Iptu Rinto menjelaskan, pada Senin (27/5), pihaknya sudah selesai memeriksa semua saksi, termasuk terlapor R dan saksi-saksi di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang.

“Selasa siang (28/5) siang, kami melakukan gelar perkara. Kami naik­kan statusnya ke tahap pe­nyidikan. Sampai hari ini belum ada tersangka, ma­sih menunggu,” kata Iptu Rinto.

Selain itu, kata Iptu Rinto, penyidik juga mem­buat berita acara pemerik­saan (BAP) terhadap ter­lapor R dan teman sekelas korban. Penyidik juga me­minta keterangan terha­dap peneliti dari Balai Pe­masyarakatan (Bapas) Ke­las 1 Padang karena kasus ini melibatkan anak laki-laki, R, sebagai terlapor.

Menurut Iptu Rinto, per­buatan pelaku me­langgar Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 ten­tang Perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana pen­jara maksimal 15 tahun.

“Namun, mengingat pe­­laku ini di bawah umur, belum berusia 12 tahun, sesuai UU Sistem Pera­dilan Pidana Anak, biasa­nya dikembalikan kepada orangtua. Nanti menunggu hasil penelitian dari Bapas. Bapas yang menentukan. Kami kirimkan semua ber­kas, pengadilan yang akan memutusnya,” ujarnya.

Iptu Rinto menam­bah­kan, selain terhadap terla­por R, penyidik juga men­dalami unsur kelalaian dari pihak sekolah, terutama guru yang bertanggung jawab terhadap kegiatan siswa pada saat kejadian.

“Makanya kami kejar kelalaian dari sekolah lagi. Kemungkinan nanti ada laporan tersendiri. Yang sedang berjalan sekarang terlapornya R. Nanti pasti akan dikembangkan unsur kelalaian dari oknum gu­ru,” katanya.

Sebelumnya, Aldelia, siswa kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang terbakar saat gotong ro­yong bersama teman-te­man sekelasnya, 28 Feb­ ruari 2024. Setelah hampir tiga bulan keluar-masuk rumah sakit, Aldelia me­ning­gal dalam kondisi luka bakar dan gizi buruk di RSUP Dr M Djamil, Padang, Selasa (21/5).

Saat kejadian, Aldelia dan teman-teman sekelas­nya dalam jam pelajaran olah­raga sekitar pukul 09.00. Guru olahraga dan wali kelas IV kemudian berini­siatif mengajak siswa ber­gotong royong member­sihkan pekarangan sekolah karena esoknya akan ada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) di sekolah.

Secara tiba-tiba, terla­por R merebut botol terse­but dan menyemprot­kan­nya kepada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban. Dalam kegiatan gotong royong itu, wali kelas me­ngambil botol air mineral berisi bahan bakar di salah satu ruang sekolah untuk membakar sampah di be­lakang sekolah. Sampah yang terkumpul dibakar siswa, wali kelas menyi­ramkan minyak agar api menyala.

Wali kelas kembali me­letakkan botol berisi bahan bakar itu ke kelas. Namun, siswa berinisial F me­ngam­bil kembali botol itu dan membawanya ke lokasi pembakaran sampah. Se­cara tiba-tiba, terlapor R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya ke­pada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban.

Korban Aldelia dalam kondisi terbakar kemudian berlari mencari air ke WC, tetapi pintu terkunci. Kor­ban lari ke halaman seko­lah di bagian depan, lalu sampai ke ruangan kelas. Siswa dan guru lainnya panik. Guru olahraga yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif membuka baju untuk memadamkan api di tubuh Aldelia.

Korban dilarikan ke pus­kesmas setempat, lalu dirujuk ke RSUD Lubuk Basung. Sorenya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal du­nia. (ozi)

Exit mobile version