PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat praktik siswa SMK Negeri se-Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media pada Selasa (28/5) siang, total tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumbar ada 9 orang, dengan satu orang di antaranya diketahui sudah meninggal dunia.
“Para tersangka adalah inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ),” ungkap Hadiman.
Sementara, lima orang tersangka lainnya, dikatakan Hadiman, berasal dari kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, SY yang merupakan Direktur Inovasi Global, dan BA merupakan Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
“Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia,” jelas Hadiman.
Untuk pasal, Hadiman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.