Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Vina yang sudah lama tak tertuntaskan ini, Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas hal-hal yang masih menjadi kejanggalan.
“Kami dari Polda Jabar menyakinkan bahwa polri akan terus meÂlakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau sciencetific crime Investigation,” pungÂkasnya.
“Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules.
Sementara, tersangka kasus dugaan pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan membantah dirinya terlibat dalam kasus terÂsebut. Pegi secara tegas meÂrasa difitnah dalam penÂcarian pelaku yang masih buron.
“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5).
Pegi lantas segera dibawa oleh aparat Polda Jabar setelah menggelar konferensi pers, terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon. (jpg)