PADANG, METRO–Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat bergerak melakukan aksi turun ke jalan guna menolak revisi RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Koalisi jurnalis yang tergabung di AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar ini bergerak dari perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar.
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menegaskan bahwa bila RUU ini lolos jadi undang-undang, maka yang akan terdampak adalah jurnalis, media dan masyarakat. Untuk itu, DPR harus meninjau ulang “pasal-pasal rawan” di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, media dan masyarakat sipil.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, harus lebih memperhatikan secara mendalam UU Pers sebelum membuat revisi UU Penyiaran agar tidak merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi dan pers Indonesia, terutama berkaitan dengan larangan penayangan jurnalisme investigasi.
Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.