PADANGPARIAMAN, METRO–Dua pelaku pembunuhan terhadap pria asal Nias, Provinsi Sumatra Utara, yang mayatnya ditemukan dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk dalam sumur di Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, berhasil ditangkap.
Mirisnya, kedua pelaku permbunuhan berinisial FLF dan FLA ternyata kakak beradik. Mereka diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman di tempat persembunyiannya di Aceh Selatan, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam beberapa waktu lalu.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, korban Andeas Eliakim Zagoto alias Fanidar (45) Nias ditemukan tewas oleh masyarakat di dalam sumur di Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguling, Kecamatan Lubuak Aluang, Senin (6/5) lalu. Pascapenemuan mayat itu, Tim Satreskrim Polres Padangpariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Korban ditemukan dalam sumur dalam kondisi tidak wajar ada unsur penganiayaan berat dalam tubuh korban. Dari temuan itulah, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap dua orang pelaku yang telah membunuh korban lalu membuang mayatnya ke dalam sumur,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir didampingi Staf Humasnya Bripka Redno Afriandi, saat konferensi pers, Rabu (22/5).
Dijelaskan AKBP Faisol, saat penangkapan di Aceh Selatan tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, kedua orang pelaku FLF dan FLA yang merupakan kakak beradik itu sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan satu timah panas di bagian kaki tersangka.
“Proses penangkapan, Tim Buser Polres Padangpariaman berkerja sama dengan Polres Aceh Selatan. Penangkapan pertama dilakukan pada tersangka FLF dan seterusnya pada adiknya FLA. Sebab, usai kedua tersangka membunuh korban yang masih satu marga Nias dengan korban, langsung kabur dari Korong Kasiak Putiah Singguliang ke Aceh Selatan,” jelas AKBP Faisol.
AKBP Faisol menuturkan, dari menghilangnya dua orang tersangka dari Korong Kasih Putiah ini, Tim Buser Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan dan pemburuan. Sehingga kedua tersangka diketahui keberadaan di Aceh Selatan.
“Setelah ditangkap di Aceh Selatan, kemarin, keduanya sudah dibawa ke Polres Padangpariaman dan dilakukan penahanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, dari penangkapan kami juga menyita berbagai barang bukti,” ujar AKBP Faisol.